Wanita Ghana OS Selama 34 Tahun Di Taiwan
TAIPEI, BI [24/10] – Seorang wanita asal Ghana ditangkap oleh polisi minggu lalu setelah diketahui over stay di Taiwan selama 34 tahun dan sekarang menghadapi deportasi.
Saat petugas berpatroli pada pukul 7 pagi pada tanggal 14 Oktober, polisi bertemu dengan seorang wanita warga negara asing yang menunggu di bawah jalan tertutup di luar 219 Zhongshan 1st Road di Distrik Luzhou Kota New Taipei, lapor Kantor Polisi Luzhou. Karena orang asing petugas kemudian memintanya untuk menunjukkan Sertifikat Penduduk Asing (ARC) atau paspor, dia tidak mengerti bahasa Mandarin dan berkomunikasi dengan isyarat.
Setelahnya petugas membawanya ke Badan Imigrasi Nasional (NIA) untuk dipindai sidik jarinya dan diketahui bahwa ia telah melampaui masa berlaku visanya selama 34 tahun.
Dia kemudian dibawa ke Kantor Polisi Luzhou, selama interogasi, dia bersikeras bahwa dia memiliki hak hukum untuk tinggal di Taiwan, tapi dia tidak bisa menjelaskan bagaimana hal itu bisa terjadi sejak dia meninggalkan negara itu pada tahun 1990.
Setelah diinterogasi dia dipindahkan ke tempat penampungan yang dioperasikan oleh pusat layanan NIA di New Taipei, di mana dia ditahan sesuai dengan Undang-Undang Imigrasi. Kantor polisi mengindikasikan bahwa dia akan dideportasi.
Menurut penyelidikan polisi, wanita Ghana berusia 63 tahun itu tiba di Taiwan melalui Hong Kong dengan visa turis pada bulan Juni 1989, ketika mantan Presiden Lee Teng-hui masih menjabat. Meskipun ada catatan dia meninggalkan negara itu pada bulan Maret 1990, dia terus tinggal di Taiwan karena alasan yang tidak diketahui, sehingga melebihi izin tinggalnya selama 34 tahun.
Selama tinggal di Taiwan, ia mencari nafkah dengan mencari pekerjaan, seringkali dengan bantuan teman-temannya. Dia mengaku tinggal di Kota Taoyuan namun enggan mengungkapkan lokasi pasti apartemen sewaannya.[BI]