Menyalakan Api Di Country Parks Itu Ilegal dan Dapat Di Penjara
![](https://i0.wp.com/beritaindonesia.hk/wp-content/uploads/2023/11/contry-parks.jpg?resize=780%2C470&ssl=1)
Hong Kong, BI – Departemen Pertanian, Perikanan dan Konservasi meminta masyarakat untuk tidak menyalakan api di taman atau di country parks Hong Kong, sebab tindakan tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
Pernyataan departemen tersebut muncul setelah kelompok lingkungan hidup The Green Earth mengunggah video pada hari Kamis [23/11] yang menunjukkan adanya aksi kembang api dalam acara pemotretan pernikahan di Tai Mo Shan.
Mereka menuduh orang tersebut egois dan ceroboh karena mengabaikan risiko kebakaran hutan.
Tidak hanya menyalakan kembang api tanpa izin ilegal di Hong Kong, sekelompok orang ini juga mengabaikan kondisi kering dan fakta bahwa terdapat rumput kering yang dapat dengan mudah terbakar, tulis The Green Earth.
Menurut Undang-undang Taman Pedesaan, mereka yang menyalakan atau menggunakan api di area selain area barbeku atau lokasi perkemahan yang ditentukan akan dikenakan denda sebesar HK$5.000 dan hukuman penjara satu tahun.[BI]