Bawaslu: Terdapat Pelanggaran Pengiriman Surat Suara di Taipei
Kawal Pemilu, Jika Ada Pelanggaran Segera Laporkan
Jakarta, BI [28/12] – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengaku telah menelusuri pengiriman surat suara melalui pos yang sudah diterima oleh pemilih di Taipei, Taiwan. Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pengiriman surat suara tersebut.
Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, pengiriman surat suara oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei kepada pemilih, dilakukan pada 18 dan 25 Desember 2023. Seharusnya, surat suara baru dikirimkan kepada pemilih pada 2-11 Januari 2024. Sebab, sebanyak 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih.
“Terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri) Pos dan/atau PPLN Taipei,” kata Puadi dalam konferensi pers di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Menurut Puadi, aturan pengiriman surat suara kepada pemilih di luar negeri mengacu Pasal 44 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilu.
Instrumen tersebut menyatakan bahwa, pengiriman surat suara kepada Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b dilakukan oleh ketua KPPSLN pos paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum Hari dan tanggal pemungutan suara di masing-masing PPLN.
Karena itu, tegas Puadi, Bawaslu menyerahkan kasus ini kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Taipei.
Hal tersebut berdasarkan pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP Nomor 169 Tahun 2023.
Puadi pun menegaskan, tidak terdapat kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman surat suara, sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tanggal 20 Oktober 2023 halaman 49.
“Dengan demikian, tidak ada alasan hukum bagi KPU untuk menyatakan sejumlah 31.276 surat suara yang telah dikirim melalui pos oleh PPLN Taipei kepada pemilih sebagai surat suara rusak,” ujar Puadi.
Terpisah, Anggota KPU Idham Holik mengakui, ada kelalaian atau ketidakcermatan dari PPLN di Taipei, terkait lembar surat pemilu yang sudah diterima WNI lebih dulu dibanding di negara-negara lain. KPU memastikan peristiwa tersebut tidak dilakukan dan diulangi oleh PPLN lainnya.
“Apa yang telah dilakukan oleh PPLN Taipei, KPU pastikan hal tersebut tidak dilakukan oleh 127 PPLN lainnya di seluruh dunia. Kasus pengiriman surat suara pos tidak sesuai jadwal oleh PPLN Taipei tidak akan diulangi lagi,” ucap Idham Kholik, Rabu (27/12).
Ia menegaskan, PPLN Taipei telah berjanji akan melaksanakan semua aturan, jadwal, dan kebijakan serta arahan teknis KPU sesuai peraturan perundang-undangan pemilu. Ia pun memastikan, PPLN lainnya bekerja sesuai aturan.
“127 PPLN lainnya tersebut telah bekerja sesuai dengan aturan dan jadwal yang diberlakukan tentang penyelenggaraan pemungutan suara dengan metode pos. Saat ini seluruh PPLN tersebut sedang menyelesaikan pengemasan surat suara pos untuk dikirim kepada pemilih sesuai alamat yang tertera dalam DPT LN (Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri),” pungkas Idham.[JP]