Mengajak Orang Lain Untuk Memberikan Suara Tidak Sah Dalam Pemilu Adalah Kejahatan
Hong Kong, BI [10/12] – Sepasang suami istri ditangkap hari ini [Minggu] karena diduga memprovokasi orang lain untuk memberikan suara tidak sah pada pemilihan Dewan Distrik.
Pasangan tersebut, keduanya berusia 41 tahun, diduga mengunggah komentar di platform media sosial, mendesak masyarakat untuk menandai tiga atau lebih tanda centang pada surat suara mereka.
Pasangan yang ditangkap ini terdiri dari seorang perempuan yang menjabat sebagai Petugas Klerikal di Departemen Kesehatan dan seorang laki-laki yang saat ini menganggur. Mereka diduga menghasut pemilih untuk menandai tiga atau lebih simbol “X” pada surat suaranya pada Pemilihan Umum Dewan Daerah 2023, sehingga mendorong pemilih lain untuk memberikan suara tidak sah.
Berdasarkan perintah hakim, Komisi Independen Anti Korupsi (ICAC) melakukan penggeledahan di kediaman orang-orang yang ditangkap dan menyita ponsel mereka.
Pasangan tersebut saat ini ditahan untuk penyelidikan, dan ICAC tidak menutup kemungkinan untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
ICAC menekankan bahwa menghasut orang lain untuk memberikan suara yang tidak sah pada suatu pemilu mungkin merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Pemilu (Perilaku Korupsi dan Ilegal).
Jika terbukti bersalah, maka kedua pelaku kejahatan pemilu diatas akan terkena hukuman maksimum untuk pelanggaran ini, adalah hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar HK$200.000.[BI]