Pemilu Tanpa TPS Di Hong Kong dan Makau
Hong Kong, BI [03/12] – Warga Indonesia yang ada di Hong Kong ramai membahas tentang kemungkinan pencoblosan pemilihan presiden dan wakil presiden tanpa TPS atau tempat pemilihan suara seperti biasanya.
PPLN untuk Hong Kong dan Makau juga sempat mengunggah pengumuman terkait masalah pencoblosan yang 100 persen akan dilakukan melaluii pos dan medapatkan respon luar biasa dari warga Indonesia.
“Pemilu tanpa TPS pasti akan lebih berat dan rumit. ” kata kepala PPLN untuk Hong Kong dan Makau Agustinus Guntoro.
Para PMI yang tergabung dengan grup watapps juga mengeluhkan adanya wacana pencoblosan tanpa TPS, karena sebelumnya tak pernah ada kendala dalam pendirian bilik TPS.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah mengakui bahwa pemungutan suara Pemilu 2024 di wilayah Hong Kong dan Makau yang rencananya dilaksanakan via pos tersebut diatas dengan menyampaikan adanya kemungkinan hambatan dan kendala sehubungan dengan alamat pribadi majikan.
“Kendalanya adalah potensi surat suara tidak seratus persen sampai ke pemilih Hong Kong dan Makau yang mayoritas PMI (Pekerja Migran Indonesia),” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik.
“Karena post mailbox (kotak surat pos) di rumah atau apartemen majikan PMI belum tentu dibuka dan terkadang majikan PMI tak memberikan surat suara pos ke pemilih PMI yang terdaftar dalam DPT (daftar pemilih tetap) tersebut,” sebutnya.
Ia menambahkan, saat ini, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Makau sedang melakukan konsolidasi dengan Pengawas LN Hong Kong dan Makau terkait situasi ini. Sebab, ada kendala izin untuk menggelar pemungutan suara melalui tempat-tempat pemungutan suara (TPS) di area publik pada kawasan tersebut.
Idham menjelaskan, pada 19 November lalu, ia terbang ke Hong Kong dan Makau untuk mendiskusikan izin pendirian TPS LN (tempat pemungutan suara luar negeri) di area publik pada kawasan itu. Sampai saat berita ini diturunkan izin yang ditunggu belum terbit dari Beijing.
Ia melampirkan surat dari pemerintah setempat yang pada intinya menyatakan bahwa mereka menghormati Pemilu 2024 yang dilaksanakan Indonesia pada 13 Februari 2024 untuk kawasan Hong Kong dan Makau. Namun, pada hari itu merupakan hari libur administratif di Hong Kong dan Makau.
“Pemerintah Tiongkok tidak memberikan rekomendasi untuk mengadakan pemilu, pemungutan suara, atau pendirian TPS LN (tempat pemungutan suara luar negeri) di luar premis Konsulat Jenderal RI, dengan pertimbangan pada tanggal 13 Februari 2024 masih dalam suasana liburan nasional Chinese New Year,” ujar Idham.
Akan tetapi, pemungutan suara secara terpusat di KJRI berpotensi berdampak pada kondusivitas setempat karena banyaknya jumlah pemilih Indonesia di kawasan itu. Ini menjadi salah satu alasan KPU mempertimbangkan pemungutan suara Pemilu 2024 di Hong Kong dan Makau dilakukan via pos.
“Jika ada TPS LN di lokasi gedung KJRI berpotensi akan ada antrian yang panjang mengular ke jalan utama kota Hong Kong, karena luas area gedung di Hong Kong pada umumnya sempit, efek padatnya kota tersebut,” kata Idham.
“Nanti KPU akan kaji rancangan kebijakan pemungutan suara lewat pos untuk 164.691 orang (DPT Hong Kong dan Makau),” pungkasnya dalam sebuah pernyataan. [BI]