Tahun 2024 Hukuman Imigran Overstay Akan Lebih Berat Di Taiwan
TAIPEI, BI [31/12] – Mulai tanggal 1 Januari, beberapa amandemen terhadap Undang-Undang Imigrasi Taiwan yang baru akan diberlakukan.
Orang asing yang tiba di Taiwan dengan visa penduduk yang sesuai sekarang memiliki waktu 30 hari untuk mengajukan Kartu Izin Tinggal Orang Asing atau yang biasa disebut dengan ARC.
Selain itu, mereka yang ingin memperpanjang status tinggal mereka di Taiwan akan dapat mengajukan permohonan perpanjangan hingga tiga bulan sebelum masa berlaku ARC habis.
Itu artinya ada pellonggaran hingga dua bulan dari peraturan sebelumnya yang hanya mengizinkan permohonan dalam waktu 30 hari sebelum ARC habis masa aktif.
Bagi mahasiswa asing yang lulus dari universitas Taiwan, Kementerian Dalam Negeri (MOI) juga akan menyederhanakan proses untuk memperoleh perpanjangan izin tinggal satu tahun untuk tujuan mencari kerja, dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara Kementerian Perindustrian melonggarkan pembatasan dalam memperoleh dan memperpanjang izin tinggal, pemerintah juga berencana menerapkan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang memperpanjang masa berlaku visanya atau melakukan aktivitas yang tidak diizinkan berdasarkan status khusus penduduk asing.
Mulai bulan Januari 2024 denda terkait pelangaran izin tinggal denda juga akan dinaikan antara NT$10.000 hingga NT$50.000 (US$325-US$1.630), peningkatan yang signifikan dibandingkan denda saat ini yang berkisar antara NT$2.000 dan NT$10.000 (US$65-US$325).
Bagi mereka yang tertangkap dan kedapatan telah melakukan aktivitas di luar izin tinggal seperti pelajar yang melakukan pekerjaan rutin akan berhadapan dengan denda dan larangan larangan masuk Taiwan hingga tujuh tahun.
MOI juga siap untuk mendenda mereka yang mengatur atau mengaktifkan kegiatan ilegal antara NT$200.000 dan NT$1 juta (US$6.500-US$32.700).
Langkah penting lainnya yang mulai berlaku pada tahun 2024 adalah ketentuan yang akan memudahkan pasangan, anak, dan tanggungan pemegang ARC lainnya untuk mendapatkan tempat tinggal.
Perlindungan juga diperluas bagi penduduk asing yang menceraikan pasangannya yang berkewarganegaraan Taiwan karena kekerasan dalam rumah tangga, dan bagi mereka yang pasangannya meninggal dunia.
Teks lengkap dari Undang-Undang Imigrasi yang diamandemen tersedia dalam bahasa Inggris dan Mandarin.[BI]