Nasional

Memilih Di Indonesia dan Luar Negeri

Jakarta,BI [22/10] – Indonesia mempunyai tata cara memilih pada Pemilu yaitu dengan “mencoblos” surat suara. Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun bunyi pasal tersebut, ‘Pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan cara mencoblos satu kali. Yakni pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden’.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.

Apa persyaratan untuk memilih?

Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS. Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan tersebut berikut KTP elektronik kepada petugas KPPS di TPS dan berhak mendapatkan surat suara untuk dilakukan pencoblosan di TPS.

Apakah bisa memilih dengan surat?

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Bagaimana cara memilih bagi WNI di luar negeri?

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang melayani pemilih dengan 3 tata cara memilih, yaitu memilih di TPSLN, Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos.

WNI bisa datang ke TPS yang biasanya dibangun di pusat berkumpulnya WNI, atau Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal, namun bagi WNI yang jauh dari lokasi Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN), bisa memilih dengan tata cara mencoblos surat suara dan memasukkan surat suara ke KSK yang dapat dijangkau PPLN di tempat WNI bekerja dalam satu kawasan, namun bagi WNI yang berlokasi lebih jauh dan terpencil, dapat mengirimkan surat suara tersebut melalui pos ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Proses Pemilu di luar negeri akan dilaksanakan lebih dulu atau early voting dibandingkan dengan Pemilu di dalam negeri, namun proses penghitungan dan rekapitulasi suara dilakukan bersamaan dengan di dalam negeri.

Apakah Indonesia mengatur adanya Vote Absentee?

Untuk definisi Vote Absentee sebagai proses pemilihan namun tidak hadir di TPS, hal ini hanya berlaku bagi WNI di luar negeri, yaitu melalui Kotak Suara Keliling (KSK) dan Pos. Hal ini bagi WNI yang tidak bisa menjangkau TPSLN yang pelaksanaannya dilakukan lebih dulu daripada di dalam negeri atau biasa disebut early voting.

Apakah Indonesia mengatur adanya Vote by Proxy?

Pemilu di Indonesia menggunakan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Langsung artinya pemilih langsung menggunakan hak suaranya oleh dirinya sendiri. Untuk itu, Vote by Proxy atau menunjuk orang lain yang dapat dipercaya umtuk dapat mewakili menggunakan hak suara di daerah pemilihan asal, tidak berlaku di Indonesia. Namun KPU memfasilitasi bagi pemilih yang tidak bisa pulang ke daerah asal, yaitu dengan mekanisme pindah memilih.[*]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.