Pekerja Migran Bermasalah dengan BPJS? ..
Kenapa Asuransi BPJS PMI Bisa Mati? ..
Hong Kong, BI – Program kepesertaan Pekerja Migran Iindonesia [PMI] BPJS Ketenagakerjaan memberi perlindungan paripurna untuk seluruh Pekerja Migran Indonesia; baik yang belum, sudah, ataupun telah kembali dari penempatan kerja di luar negeri. Manfaat utama yang akan diterima oleh setiap peserta program ini adalah Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Di ranah PMI Hong Kong banyak ditemukan keanggotaan BPJS yang sudah mati hingga menimbulkan masalah dalam urusan masuk ke negara tujuan bekerja PMI lagi. Lantas kenapa Bisa mati?
Menurut Konsul Ketenagakerjaan Rikhe Purnama Sari : BPJS yang dibuat d Indonesia yang pertama kali itu berlaku hanya untuk satu kontrak, jadi berikutnya seyogyanya mengurus perpanjangan BPJS untuk kontrak ke dua.
Dijelaskan oleh Konsul Ketenagakerjaan Rikhe Purnama Sari juga bahwa manfaat BPJS Ketenagakerjaan PMI memiliki perbedaan dengan manfaat asuransi bersama majikan di Hong Kong meskipu masa berlakunya sama yakni “per kontrak” kerja.
7 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
Sesuai dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023, program PMI memiliki 7 manfaat baru, yaitu:
Penggantian biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja di negara tujuan penempatan sesuai dengan besaran biaya yang dikeluarkan. Maksimal penggantian adalah Rp50 juta rupiah per kasus kecelakaan kerja.
Pertanggungan biaya perawatan bagi Peserta yang tidak bisa melanjutkan pengobatan ke rumah sakit. Manfaat ini dapat diberikan kepada Peserta untuk paling lama 1 tahun sejak rekomendasi perawatan di rumah (homecare) dengan maksimal pertanggungan sebesar Rp20 juta.
Jika perawatan di rumah sudah melewati 1 tahun atau limit Rp20 juta, Peserta dapat menggunakan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penggantian alat bantu dengar maksimal Rp2,5 juta. Penggantian biaya kacamata maksimal Rp1 juta.
Bantuan berupa uang untuk PMI yang terkena PHK sepihak dan bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp1,5 juta per bulan. Manfaat ini diberikan sejak Peserta mulai bekerja sampai dengan 1 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir.
Bantuan berupa uang untuk PMI yang ditempatkan tidak sesuai dengan perjanjian kerja dan bukan atas kehendak dari PMI senilai Rp25 juta. Selain itu, Peserta dengan situasi ini juga akan mendapatkan penggantian biaya transportasi maksimal Rp15 juta untuk tiket pesawat udara kelas ekonomi dan/atau transportasi dari bandara/pelabuhan debarkasi sampai ke daerah asal.
Bantuan uang untuk PMI yang terbukti mengalami pemerkosaan senilai Rp50 juta.
Di luar ketujuh manfaat baru di atas, program PMI juga memberikan 9 peningkatan nilai manfaaat tanpa ada kenaikan besaran iuran bulanan. Lebih untuk lebih lengkapnya silahkan baca di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/pekerja-migran-indonesia.html [BI]