
Hong Kong, BI [07/02] – Pemilu 2024, tepatnya hari pemungutan suara untuk WNI di Hong Kong dan Macau sudah di depan mata, tepatnya 10 hari lagi, yaitu tanggal 13 Februari 2024, yang terdiri dari 4 TPS yang akan didirikan di dalam gedung KJRI Hong Kong. Sebetulnya, untuk pemilihan (pemilu) metode pos sudah dan sedang dalam proses.
Pada tanggal 2 – 11 Januari 2024, sesuai dengan ketentuan KPU RI, Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Hong Kong dan Macau, sudah mengirimkan surat suara melalui pos kepada semua Pemilih Pos, sebanyak 162.301 pemilih. Semenjak Pemilih untuk metode Pos menerima surat suara itulah, pemungutan suara pos dimulai.
PPLN menerima surat suara kembali dari pemilih pada tanggal 9 Januari 2024, kemudian setiap hari semenjak tanggal tersebut, PPLN menerima surat suara dari pemilih dan sekaligus surat yang masuk dalam kategori return-to-sender (RTS). RTS artinya surat tidak sampai di tangan pemilih, kemudian dikembalikan ke pengirim, dalam hal ini PPLN. Penyebab RTS sebagian besar karena pemilih sudah berpindah alamat, namun belum berhasil terupdate, baik oleh PPLN dan pemilih.
Mobilitas perpindahan alamat yang begitu tinggi, menjadi tantangan terbesar di dalam pendataan ini. Bagi Pemilih Pos yang belum mendapatkan surat suaranya, yang kemungkinan masuk dalam kategori RTS, dipersilakan oleh PPLN untuk mengadakan verifikasi kepada PPLN, baik melalui WA center maupun secara langsung ke secretariat PPLN, untuk diusahakan, agar RTS bisa dikirimkan kembali lewat pos, atau diberikan langsung ke tangan yang bersangkutan dari secretariat PPLN. Per hari ini, tanggal 3 Februari 2024, surat suara yang kembali dari Pemilih sebanyak 69.969 dan RTS sebanyak 20.118.
Persiapan untuk pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) sedang disiapkan oleh PPLN. PPLN akan melaksanakan Pemungutan suara, dibantu dengan KPPSLN (Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri) yang sudah dilantik pada tanggal 19 Desember 2023 untuk KPPSLN Pos dan 21 Januari 2024 untuk KPPSLN TPS. Mereka sudah dibekali dengan sebuah Bimtek (Bimbingan Teknis) pada tanggal 27 Januari 2024 di Taipo dengan pelatihan tentang tata cara pemungutan suara, simulasi penghitungan suara, rekapitulasi, dan penetapan sah dan tidaknya surat surat suara. Selain itu, PPLN mengundang Panwaslu untuk memberikan masukan soal tindakan yang berkepastian hukum. Konsul Kepolisian KJRI Hong Kong juga diundang untuk memberikan gambaran mengenai sistem protocol keamanan yang akan mendukung proses pemungutan suara di TPS.
Sebagai gambaran untuk Pengaturan Pemilih yang akan masuk ke TPS. Ada 4 TPS di dalam gedung KJRI, yang akan didirikan, 3 TPS akan didirikan di dalam hall Ramayana dan 1 TPS dilaksanakan di lobby ruang imigrasi. Semua Pemilih diarahkan untuk masuk ke arah gedung KJRI, dari arah jalan Leighton Road dan Pennington Road ke Keswick Road sebagai lapis pertama antrian, sebelum mereka masuk ke antrian lapis kedua, yakni di dalam lobby utama KJRI. Setelah dari lobby, Pemilih diundang masuk melalui tangga tengah menuju ke TPS masing-masing, dan keluar melalui tangga samping, keluar ke jalang Leighton Road dan diarahkan ke arah yang berlawanan dengan mereka yang akan datang ke KJRI.
Pemungutan suara akan diadakan selama 10 jam, yakni dari pukul 9 pagi – 19 malam. Untuk Pemilih DPTLN TPS akan diprioritas dengan dilayani berdasarkan jam yang sudah ditentukan. Untuk 2 jam terakhir, diperuntukkan untuk DPTb (Daftar Pmeilih Tambahan) dan satu jam terakhir untuk DPK (Daftar Pemilih khusus). Bagi Pemilih pos yang sudah menggunakan haknya maupun yang belum medapatkan surat suaranya, diharapkan untuk tidak hadir di sekitar TPS, demi untuk mengorganisasi antrian dengan baik, aman, nyaman dan demi keselamatan semua pihak.
Semoga semua berpartisipasi dengan tertib, demi pemilu yang berkualitas dan semoga pemilu menjadi sarana bagi integrasi bangsa.[PPLN/GUNTORO]