Persengkongkolan Penyelundup Sisik Trenggiling
Pelaku penyelundupan dikenakan denda maksimum sebesar HK$10 juta dan penjara selama sepuluh tahun
Hong Kong, BI [29/02] – Seorang pria berusia 52 tahun dijatuhi hukuman 48 bulan penjara di Pengadilan Negeri pada hari Rabu [28/02] setelah ia dinyatakan bersalah berkonspirasi untuk menyelundupkan dan memiliki sisik trenggiling secara ilegal.
Terdakwa, Hong Endian, ditangkap pada bulan Januari 2019 setelah petugas Bea Cukai menyita empat batch dari total 240 kilogram sisik trenggiling dalam kiriman udara yang tiba dari Malaysia di Bandara Internasional Hong Kong, serta 200kg sisik trenggiling di unit perumahan To Kwa Wan.
Pengadilan mengetahui bahwa sisik seberat 440 kg, senilai HK$2,26 juta, mungkin melibatkan hingga 1.220 trenggiling.
Hukuman penjara yang terlibat adalah hukuman terberat yang dijatuhkan di antara kasus-kasus serupa.
Bea Cukai menyambut baik keputusan tersebut dan menyatakan bahwa hukuman tersebut memiliki efek jera yang cukup besar dan mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan terkait dengan spesies yang terancam punah.
Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Spesies Hewan dan Tumbuhan yang Terancam Punah, siapa pun yang dinyatakan bersalah mengimpor, mengekspor, atau memiliki spesies yang terancam punah tanpa izin yang diperlukan dapat dikenakan denda maksimum sebesar HK$10 juta dan penjara selama sepuluh tahun.[BI]