Warta Migran

Tahukah Kamu Jika Paspor Bagi PMI Baru Itu Gratis

Jakarta, BI – Mungkin banyak yang belum tahu jika paspor baru untuk PMI baru itu gratis, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Meski TKI sudah berganti PMI namun tidak ada perbedaan yang signifikan terkait substansi kedua istilah tersebut. TKI (dahulu) atau PMI (sekarang) bisa diartikan sebagai setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wiiayah Republik Indonesia.

Siapa itu PMI dan yang bukan PMI?

(PMI) Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja berbadan hukum;
(PMI) Pekerja Migran Indonesia yang bekerja pada Pemberi Kerja perseorangan atau rumah tangga dan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan.

Bagi masyarakat yang mengajukan permohonan paspor TKI atau PMI untuk pertama kali, tidak dikenakan biaya paspor alias gratis. Namun, hal ini tidak berlaku bagi PMI yang berencana melakukan penggantian paspor.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2020 pada pasal 2 tentang paspor biasa menyebutkan ada dua golongan yang bisa mengajukan paspor nol rupiah, yaitu tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali dan warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia.

Syarat dan Cara pengurusannya

Untuk mendapatkan paspor TKI atau PMI nol rupiah, seseorang harus membawa persyaratan, yaitu:

kartu tanda penduduk, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, surat baptis, atau ijazah.
Rekomendasi dari pimpinan instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan di provinsi atau kabupaten/kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pertama kali menjadi TKI.
Perjanjian kerja yang telah ditandatangani oleh calon TKI dan pemberi kerja yang disahkan oleh instansi yang berwenang.

Paspor Nol Rupiah

Untuk permohonan paspor PMI nol rupiah, pemohon hanya perlu datang ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan tanpa menggunakan aplikasi m-paspor terlebih dahulu.
Di kantor imigrasi, petugas akan memeriksa berkas, mengambil foto dan biometrik serta wawancara kepada pemohon. Jika permohonan dinyatakan lengkap dan sesuai, paspor jadi bisa diambil 4 hari kerja setelahnya. Sedangkan untuk penggantian paspor, pemohon diwajibkan untuk menggunakan aplikasi m-paspor. [Sumber : imigrasi.go.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Lihat Juga Berita Ini :
Close
Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.