KJRI Imbau WNI Untuk Menghindari Tindak Kejahatan Di HK
Hong Kong, BI – Melalu media sosial Konsulat Jenderal Republik Indonesia [KJRI] mengImbau kepada seluruh warga negara Indonesia / pekerja migran di Hong Kong untuk Menghindari Segala Bentuk Tindak Kejahatan
Sehubungan dengan meningkatnya tindak kejahatan di Hong Kong*, dengan sangat KJRI meminta kepada seluruh Warga Negara Indonesia / Pekerja Migran Indonesia akan hal-hal sebagai berikut:
1. Mematuhi hukum dan ketentuan yang berlaku di Hong Kong, dan senantiasa waspada terhadap segala bentuk kejahatan, dalam setiap aktivitas keseharian.
2. Menghindari segala bentuk kegiatan yang berpotensi melanggar hukum dan ketentuan setempat, termasuk menghindari berkumpul bersama orang-orang yang berstatus sebagai pelanggar hukum.
3. Melaporkan kepada pihak berwajib setempat apabila memiliki informasi terkait suatu tindak kejahatan.
4. Dalam hal WNI/PMI yang bersangkutan harus menjalani proses hukum di Hong Kong atas dugaan suatu tindak kejahatan, mohon ikuti ketentuan dan proses yang berlaku. KJRI Hong Kong terus berkoordinasi dengan otoritas setempat, khususnya Hong Kong Police Force (HKPF), untuk memastikan akses kekonsuleran guna menjamin proses hukum yang dijalani oleh WNI/PMI telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan setempat.
*Berdasarkan Laporan Tahunan HKPF terkait Tindak Kejahatan di Hong Kong. [*]