11 Barang Bawaan Yang Dibatasi Dari Luar Negeri Masuk Ke Indonesia
Agar tak repot urusannya maka perhatikan aturan aturan barang bawaan dari luar negeri dan apa konsekwensinya jika kelebihan barang
Jakarta, BI [01/04] – Saat ini ada aturan terbaru terkait pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang boleh masuk ke Indonesia. Pembatasan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 yang mulai berlaku 10 Maret 2024 ini. Adapun pelaksana dari aturan ini adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Berikut adalah barang bawaan penumpang yang dibatasi berdasarkan aturan terbaru.
1. Pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai/jumlah)
2. Barang tekstil jadi lainnya (paling banyak 5 potong per orang)
3. Telepon seluler, komputer genggam dan tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam 1 kedatangan dalam jangka waktu 1 tahun)
4. Tas (paling banyak 2 buah per orang)
5. Mainan (bernilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
6. Kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga (maksimal 20 buah per orang)
7. Elektronik (paling banyak 5 unit dengan nilai paling banyak FOB US$ 1.500 per orang)
8. Alas kaki (paling banyak 2 pasang per orang)
9. Mutiara bernilai paling banyak FOB US$ 1.500)
10. Hewan dan produk hewan (paling banyak 5 kg dan tidak melebihi US$ 1.500 per penumpang)
11. eras, jagung, gula, bawang putih dan produk hortikultura (paling banyak 5 kg per penumpang).
Lalu, apa yang akan terjadi jika seseorang membawa barang melebihi batas di atas? Maka dia akan diminta membayar bea masuk dan pajak impor.
Bea Cukai mencontohkan apabila seorang penumpang membawa 2 buah sepatu dari luar negeri dan harganya tidak melebihi US$ 500 maka tidak dikenakan bea masuk dan pajak impor. Pembebasan bea masuk dan pajak impor itu karena adanya fasilitas pembebasan fiskal senilai US$ 500 bagi barang-barang yang digunakan untuk diri sendiri dan tidak digunakan untuk dijual kembali.[*]