Tingkat Upah Minimum Tenaga Kerja HK Naik HK$1.8
Dari HK$40 saat ini menjadi HK$41,8 berdasarkan mekanisme baru
![](https://i0.wp.com/beritaindonesia.hk/wp-content/uploads/2024/04/20240429143151contentPhoto1.jpg?resize=780%2C470&ssl=1)
Hong Kong, BI [29/04] – Komisi Upah Minimum menyampaikan laporan pada akhir tahun lalu mengenai apakah praktik peninjauan dua tahun harus disesuaikan.
Sumber mengatakan pada hari Senin [29/04] bahwa tinjauan tersebut akan dipersingkat menjadi tinjauan tahunan, dan upah minimum akan dinaikkan dari HK$40 saat ini menjadi HK$41,8 berdasarkan mekanisme baru.
Sementara dari sektor tenaga kerja baru-baru ini menyerukan harapan peningkatan upah minimum menjadi HK$55.
Namun, Anggota Dewan Eksekutif dan anggota parlemen sektor katering Tommy Cheung Yu-yan berpendapat bahwa peraturan upah minimum akan melemahkan daya saing Hong Kong dan tidak boleh diterapkan.
Penyesuaian upah minimum terakhir berlaku pada Mei 2023 lalu, naik dari HK$37,5 menjadi HK$40 per jam hingga sekarang akan dinaikan HK$1,8 hingga jadi HK$41.8. [BI]