Wisatawan Indonesia Didenda NT$200,000 Karena Membawa Makanan Dari Hong Kong
NT$200,000 setara dengan HK$48,000, kira - kira harga daging panggangnya berapa yah?
Taipei, BI [26/05] – Layanan Inspeksi dan Karantina Hewan dan Tumbuhan Kementerian Pertanian Taiwan baru-baru ini menemukan seorang penumpang warga Indonesia yang terbang dari Hong Kong ke Taiwan sebagai wisatawan telah melakukan kesalahan dengan membawa kombinasi daging panggang dan babi yang dikemas dan dimasukan ke dalam tas.
Media Taiwan melaporkan pada hari Minggu (26 Mei) bahwa turis yang disebutkan di atas didenda NT$200,000 setara dengan HK$48,000 oleh Departemen Imigrasi dan diharuskan membayar denda sebelum memasuki kembali negara tersebut.
Xu Rongbin, wakil direktur Biro Inspeksi dan Karantina Nasional, mengatakan bahwa penumpang tersebut melakukan penerbangan dari Hong Kong ke Taiwan pada tanggal 30 April, dan anjing karantina mencium bau bahwa tas jinjingnya berisi kotak makan siang daging babi dan ayam.
Dijelaskan oleh petugas bahwa meskipun yang orang tersebut membawa makanan dari pesawat juga di anggap salah karena itu makanan dari luar.
Sesuai dengan peraturan karantina, makanan di pesawat dan kapal pesiar yang mengandung unggas, daging, sayuran segar, dan buah-buahan tidak boleh dibawa ke dalam negeri dan akan didenda.
Kantor Anti-Inspeksi dan Karantina Nasional mengatakan bahwa sebagai respons terhadap deteksi pertama virus demam babi Afrika jenis baru pada produk daging babi yang dibawa secara ilegal ke daratan Tiongkok tahun ini, untuk mencegah penyebaran epidemi, pihaknya telah memeriksa bagasi penumpang, pengiriman ekspres dan paket surat.
Mengingat liburan Festival Perahu Naga dan liburan musim panas semakin dekat, pihak berwenang mengingatkan para pelancong untuk menghindari membawa barang-barang ilegal ke dalam dan ke luar negeri, jika Anda membawa produk daging babi ke dalam negeri, Anda akan didenda NT$200.000 untuk pertama kalinya dan NT. $1 juta (kira-kira HK$240,000) untuk pelanggaran keduanya.[BI]