Ribut PRT Filipina Derita Kusta, Ini Salah Siapa?
Hong Kong, BI [22/06] – Departemen Tenaga Kerja menanggapi kisruh pembantu rumah tangga asing [PRTA] asal Filipina terdeteksi menderita kusta mengatakan bahwa dalam kontrak kerja standar jika mau mempekerjakan PRTA itu salah satunya adalah wajib menjalani pemeriksaan fisik sebelum datang ke Hong Kong dan menyerahkan laporannya kepada majikan untuk ditinjau.
Saat ini, contoh perjanjian layanan yang ditandatangani antara agen tenaga kerja dan majikan pembantu rumah tangga asing yang dilampirkan pada “Kode Praktik untuk Agen Tenaga Kerja” mencantumkan item pemeriksaan fisik untuk referensi majikan, termasuk rontgen dada dan paru-paru dan hepatitis B, dll.
Jika diperlukan, majikan dapat meminta agen tersebut untuk mengatur agar pembantu rumah tangga asing menjalani pemeriksaan fisik lebih lanjut. Jika pembantu rumah tangga asing tersebut menolak menjalani pemeriksaan fisik, majikan dapat menolak menandatangani kontrak untuk mempekerjakan pembantu rumah tangga asing tersebut.
Pusat Perlindungan Kesehatan hari ini menyatakan bahwa penyakit kusta tidak mudah menular dari orang ke orang, termasuk melalui kontak sehari-hari dengan berjabat tangan atau berpelukan, berbagi makanan atau duduk bersebelahan tahun. Hong Kong juga
Regimen antibiotik multi-obat tersedia untuk mengobati kusta secara efektif. Setelah pengobatan dimulai, pasien kusta tidak lagi menular.
Pusat tersebut mengutip pernyataan WHO bahwa terdapat bukti kuat bahwa vaksin BCG dapat secara efektif mencegah infeksi kusta. Bayi-bayi di Hong Kong menerima vaksinasi BCG setelah lahir, dan cakupan vaksinasinya mendekati 100%. [BI]