Sindikat Scamming Asal Taiwan Ditangkap Di Bali
Para sindikat bekerja dari Indonesia sasar warga Malaysia
Bali, BI [29/06] – Sebanyak 103 warga negara Taiwan ditangkap petugas Imigrasi dan polisi di Tabanan, Bali. Mereka ditangkap atas kasus kejahatan siber berupa scamming atau penipuan.
Para pelaku kejahatan tersebut ditangkap pada Rabu (26/6) pada sebuah vila di Kecamatan Marga, Tabanan, Bali, oleh tim operasi Bali Becik. Adapun 103 orang itu terdiri atas 91 pria dan 12 perempuan.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Safar Muhammad Godam mengatakan ratusan warga Taiwan melakukan penipuan sejak mereka datang ke Bali pada 2023. Sindikat itu menyasar orang yang berada di Malaysia.
“Mereka ini berpindah-pindah tempat tinggal selama di Bali,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengungkapkan mereka tidak memiliki dokumen perizinan di Imigrasi. Saat ini polisi sedang menyelidiki sindikat itu.
Sementara itu, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengungkapkan mereka tidak memiliki dokumen perizinan di Imigrasi. Saat ini polisi sedang menyelidiki sindikat itu.[BI]