Hong Kong

PRT Asal Indonesia Tuntut Majikan Laki-Laki Ke Pengadilan

Hong Kong, BI [14/08] – Seorang pembantu rumah tangga Indonesia menuduh majikan laki-lakinya telah berulang kali melakukan pelecehan seksual terhadapnya, termasuk tuntutan agar dia berhubungan seks dengannya, yang menyebabkan pertarungan hukum di Pengadilan Distrik.

Penggugat, Sri Wahyuni, mengklaim majikannya Lam Yui-sang, seorang seniman tato yang sudah pensiun, melakukan tindakan yang tidak diinginkan, seperti mengendus rambut dan tubuhnya setelah dia mandi dan berkata “baunya harum.” Wahyuni ​​diam-diam merekam percakapan mereka, yang diputar di pengadilan hari ini.

Dalam rekaman tersebut, terdengar suara laki-laki yang berkata “Saya tidak punya anak, saya ingin mencari pembantu yang baik untuk dinikahi dan punya anak,” dan “Saya suka kamu. Banyak orang punya suami, dan banyak orang akan punya perasaan untuk pria kedua.” Suara perempuan itu, berbicara dalam bahasa Kanton yang terbata-bata, menjawab, “Anda tidak boleh begitu cabul,” dan “Saya tidak mau, saya bekerja di sini sebagai pembantu, saya takut jika Anda seperti ini, Tuan.”

Suara laki-laki itu kemudian berkata, “Anda juga tidak perawan,” “Tidak bisakah pembantu berhubungan seks?”, “Saya hanya ingin berhubungan seks dengan Anda, jika Anda tidak mengizinkannya, jangan bekerja di sini,” dan “Kembalilah ke Indonesia dan bertani di tanah airmu.”

Mewakili Wahyuni, pengacara itu berpendapat bahwa suara laki-laki pada rekaman itu milik terdakwa Lam, dan bahwa ia secara diam-diam meminta pembantu itu memberikan layanan pijat dan memenuhi tuntutan seksualnya, sambil mengancam akan memutuskan hubungan kerjanya jika ia menolak.

Namun, Lam membantah bahwa suara itu adalah suaranya dan mengaku tidak mengetahui suara perempuan itu, menolak rekaman yang diputar ulang itu sebagai “sangat membosankan, saya ingin tidur siang.” Hakim mencatat bahwa pengacara memiliki tugas untuk menguraikan rincian kasus tersebut.

Kasus tersebut telah ditunda hingga Rabu [14 Agustus] untuk penyerahan berkas penutup. Wahyuni ​​menuntut ganti rugi lebih dari HK$180.000 dari Lam, dengan Komisi Kesempatan yang Sama mewakilinya berdasarkan Undang-Undang Diskriminasi Seksual.[BI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.