3 Orang Indonesia Ditangkap Imigrasi Dalam Operasi Pekerja Ilegal
Hong Kong, BI [12/09] – Departemen penegakan hukum Distrik Yau Tsim, bersama dengan personel dari departemen terkait, kemarin (11 September) meluncurkan operasi dengan nama sandi “Champion” dan “Beacon” untuk menindak imigran ilegal, pekerja ilegal, dan operasi anti-pornografi distrik, dari operasi tersebut petugas menangkap total 24 orang yang berusia antara 23 hingga 49 tahun.
Orang-orang yang ditangkap terdiri dari 17 perempuan daratan, 1 perempuan Filipina, 3 perempuan Indonesia dan 3 laki-laki India.
Mereka semua dicurigai telah melanggar persyaratan tinggal atau tinggal melebihi batas waktu [OS] dan menerima pekerjaan di Hong Kong tanpa izin imigrasi dan lain – lain.
Para tersangka kini ditahan untuk penyelidikan, dan beberapa orang yang ditangkap akan diserahkan ke departemen terkait untuk ditindaklanjuti. [BI]