Bea Cukai Jegal Pengiriman Barang Palsu Dari dan Ke China
Hong Kong, BI [02/09] – Bea Cukai Hong Kong kolaborasi dengan Bea Cukai Daratan dan Makau, melaksanakan operasi penegakan hukum yang ketat selama dua minggu dari tanggal 19 hingga 30 Agustus, yang bertujuan untuk mengekang aktivitas pemalsuan lintas batas.
Fokusnya adalah pada pemeriksaan barang-barang di tiga wilayah dan barang-barang yang ditujukan ke Amerika Utara, Eropa, dan negara-negara di sepanjang Inisiatif Sabuk dan Jalan.
Selama operasi tersebut, Bea Cukai Hong Kong berhasil mencegat 28 kasus, yang mengakibatkan penyitaan sekitar 25.000 item barang yang diduga palsu, termasuk ponsel, aksesori, jam tangan, produk perawatan pribadi, dan alas kaki. Total estimasi nilai pasar barang-barang ini mencapai sekitar $5,8 juta.
Tindakan keras tersebut melibatkan analisis intelijen intensif dan investigasi mendalam di berbagai kurir ekspres lokal, di mana 25 kasus terdeteksi. Selain itu, operasi pemogokan dan penggeledahan yang ditargetkan di tiga perusahaan logistik di Kwai Chung menghasilkan penemuan tiga kasus lagi.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai Hong Kong untuk meningkatkan kerja sama dengan Bea Cukai Daratan dan Makau, serta lembaga penegak hukum luar negeri. Melalui berbagi informasi intelijen dan tindakan penegakan hukum bersama, pihak berwenang bertekad untuk memerangi pengiriman ulang barang palsu secara gencar.
Berdasarkan Undang-Undang Deskripsi Perdagangan, mengimpor atau mengekspor barang dengan merek dagang palsu merupakan tindak pidana, yang dapat dikenakan hukuman maksimal denda $500.000 dan penjara hingga lima tahun. [BI]