Warga HK dan Thailand Selundupkan 45,3 KG Ganja Di Bandara Taiwan
Tersangka menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau minimal sepuluh tahun penjara
Hong Kong, Bi [13/09] – Seorang pria dari Hong Kong dan seorang wanita Thailand kedapatan membawa total 45,3 kilogram ganja di dalam koper mereka di Bandara Internasional Taoyuan Taiwan, otoritas Taiwan mengumumkan peristiwa tersebut pada hari Rabu (12 September).
Pria Hong Kong berusia 24 tahun, bermarga Chan, dan wanita Thailand berusia 62 tahun, Khuibut, sedang dalam penerbangan dari Bangkok ke Hong Kong dengan pemberhentian di Taoyuan pada tanggal 18 April tahun ini.
Bea Cukai Taiwan menemukan 22,65 kg ganja di masing-masing tas mereka, yang nilainya lebih dari NT$90 juta (sekitar HK$22,5 juta).
Pria tersebut diidentifikasi sebagai staf darat sebuah maskapai penerbangan. Ia mengaku membawa koper untuk temannya, tanpa menyadari bahwa koper itu berisi narkoba.
Pria Thailand itu mengaku akan menerima HK$50.000 untuk mengangkut narkoba tersebut ke Hong Kong.
Polisi mencatat bahwa tersangka Hong Kong, yang paham dengan aturan bagasi, secara sadar terlibat dalam pengangkutan narkoba ilegal.
Berdasarkan undang-undang pengendalian narkoba, mereka yang terbukti bersalah memproduksi, mengangkut, atau menjual narkoba Kelas II menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau minimal sepuluh tahun penjara, beserta denda hingga NT$15 juta (sekitar HK$ 3,6 juta).[BI]