Hong Kong

Bea Cukai Hong Kong Sita Makanan Selundupan Senilai HK$200.000

Hong Kong, BI [04/10] –  Bea Cukai Hong Kong telah berhasil menyelesaikan tahap kedua operasinya melawan penyelundupan makanan, dengan nama sandi “Ice Breaker,” bekerja sama dengan Bea Cukai Daratan dari Agustus hingga September 2024.

Operasi tersebut menghasilkan pendeteksian enam kasus yang melibatkan penyitaan makanan selundupan atau yang diatur, termasuk sekitar 260 kilogram daging beku, 170 kilogram kepiting berbulu, dan 600 butir telur, dengan perkiraan nilai total HK$200.000.

Pada tanggal 8, 9, dan 19 Agustus, berdasarkan analisis intelijen, Bea Cukai Hong Kong mencurigai adanya impor daging beku ilegal dari Daratan melalui Jalan Chung Ying di Sha Tou Kok.

Petugas bea cukai mencegat tiga orang, berusia antara 38 dan 59 tahun, saat mereka memasuki Hong Kong, menyita sejumlah daging beku yang diduga diimpor secara ilegal di lokasi. Kasus-kasus tersebut kemudian dirujuk ke Pusat Keamanan Pangan (CFS) dari Departemen Kebersihan Pangan dan Lingkungan (FEHD) untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam operasi lanjutan pada tanggal 3, 23, dan 26 September, petugas bea cukai mencegat tiga kendaraan di Titik Kontrol Man Kam To, yang dinyatakan membawa sayuran. Setelah diperiksa, barang-barang yang tidak termanifestasi, termasuk daging beku, telur, dan kepiting berbulu, ditemukan di kompartemen kargo.

Tiga pengemudi pria, berusia antara 53 dan 60 tahun, ditangkap dan kemudian dibebaskan dengan jaminan sementara penyelidikan oleh Bea Cukai Hong Kong dan CFS terus berlanjut.

Berdasarkan Undang-Undang Impor dan Ekspor, individu yang terbukti bersalah mengimpor atau mengekspor kargo yang tidak termanifestasi menghadapi denda maksimum HK$2 juta dan hukuman penjara hingga tujuh tahun setelah dinyatakan bersalah.

Selain itu, Peraturan Impor dan Ekspor (Umum) menetapkan bahwa mengimpor daging beku atau dingin ke Hong Kong tanpa izin impor yang sesuai dari FEHD merupakan pelanggaran hukum, yang dapat dihukum dengan denda sebesar HK$500.000 dan dua tahun penjara.[BI]

Lebih jauh lagi, menurut Peraturan Impor Daging Buruan, Unggas, dan Telur (Cap. 132AK), adalah ilegal untuk membawa hewan buruan, daging, unggas, atau telur ke Hong Kong tanpa sertifikat kesehatan dari tempat asal dan/atau izin impor dari FEHD. Pelanggar dapat menghadapi denda hingga HK$50.000 dan enam bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Lihat Juga Berita Ini :
Close
Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.