Hong Kong

Pendeta Terjerat Kasus Perilaku Seks Menyimpang dan Narkoba

Hong Kong, BI [17/10] – Pendeta Choi Kin-han, 51 tahun, yang mengaku sebagai guru bahasa Inggris, mengaku bersalah atas 24 dakwaan termasuk tindakan tidak senonoh dan memfasilitasi perilaku seksual terlarang melalui narkoba.

Pelanggaran tersebut, yang berlangsung dari Mei 2020 hingga Agustus 2021, melibatkan enam pria muda berusia antara 18 dan 24 tahun saat itu.

Perbuatan jahat Choi Kin-han terungkap dalam sebuah narasi yang menyedihkan di mana ia mengundang orang-orang ini, yang ia kenal dari panti asuhan atau kegiatan gereja, ke kediamannya atau dalam perjalanan menginap di hotel. Dengan kedok menawarkan “produk kesehatan” untuk membuat tidur, ia kemudian melanggar kepercayaan mereka dan merekam mereka tanpa sepengetahuannya.

Salah satu insiden yang sangat menyedihkan melibatkan seorang pria berusia 18 tahun yang diundang ke hotel Mandarin Oriental Hong Kong, di mana ia terbangun dan mendapati Choi Kin-han menyentuhnya dengan tidak senonoh.

Orang pemberani ini memberi tahu pihak berwenang, yang berujung pada terungkapnya lima korban tambahan yang juga menjadi korban pelanggaran serupa.

Selama pembacaan vonis, hakim mengutuk perilaku predator terdakwa, menyoroti trauma berkepanjangan yang dialami oleh tiga korban yang berjuang untuk memercayai orang lain setelah pengungkapan tersebut.

Hakim menyamakan tindakan Choi Kin-han dengan tindakan predator, menekankan pelanggaran kepercayaan yang sangat parah yang ditunjukkannya.

Proses pengadilan mengungkap pola di mana Choi Kin-han mengeksploitasi korbannya saat mereka tidak berdaya, melakukan tindakan seperti mencium jari kaki dan bokong mereka, memberikan obat secara diam-diam, dan merekam kejadian tersebut untuk kepuasannya sendiri.

Pernyataan vonis hakim menyoroti dampak signifikan dari tindakan terencana Choi Kin-han, yang tidak hanya mengkhianati kepercayaan para korban tetapi juga menimbulkan luka psikologis yang berkepanjangan pada mereka yang terdampak.

Perilaku manipulatif terdakwa dan pelanggaran yang dilakukan dalam jangka waktu lama menyebabkan hukuman penjara yang cukup lama yaitu 6,5 tahun. [BI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.