Tanggapan PMI Terkait Kenaikan Gaji
Hong Kong, BI [06/10] – Kabar baik kali ini datang untuk para Pekerja Migran Indonesia [PMI]. Terhitung tanggal 28 September 2024, upah minimum bulanan naik menjadi HK$.4990.
Tentu ini merupakan angin segar bagi para PMI yang baru saja tanda tangan kontrak baru.
Kenaikan gaji inipun ditanggapi berbeda-beda oleh para PMI.
Wati misalnya, PMI asal Jawa Barat ini mengatakan biasa saja. Pasalnya, gaji dia sudah di atas UMR. Wajar saja, Wati sudah bekerja 25 tahun di Hong Kong. Dan di majikan terakhir ini sudah 14 tahun bekerja.
“Aku sih biasa saja yaaa, karena gaji yang saya terima tiap bulannya sudah di atas UMR. Walaupun begitu, saya juga ikut senang dengan kenaikan gaji ini. Setidaknya tenaga kita, capek kita makin dihargai”, ungkap Ibu dua putra ini.
Lain Wati, lain pula dengan Yani. Wanita lajang yang bekerja hampir dua tahun ini mengatakan senang. Karena, jika nanti Ia nambah kontrak ataupun ganti majikan, gajinya akan naik. Dan otomatis akan ada uang lebih untuk ditabungnya setiap bulan.
“Iya Bu, 4 bulan lagi saya finish kontrak. Alhamdulillah kalau gaji kita naik, berati kita bisa nabung lagi lebihnya Bu..”, ungkap lajang asal Blitar ini bahagia.
Pada 27 September 2024, Labour Department Hong Kong secara resmi mengumumkan kenaikan upah bulanan minimum pekerja domestik asing dari HKD 4.870 menjadi HKD 4.990. Uang pengganti makan bulanan tetap sejumlah minimal HKD 1.236.
Kebijakan ini diberlakukan untuk kontrak pekerja domestik asing yang ditandatangani pada atau sesudah 28 September 2024.
Kebijakan ini diikuti oleh periode transisi selama 4 (empat) minggu dimana Departemen Imigrasi Hong Kong tetap akan memproses kontrak dengan upah bulanan minimum sebesar HKD 4.870 selama kontrak tersebut ditandatangani pada atau sebelum 27 September 2024, dan diterima oleh Departmen Imigrasi Hong Kong pada atau sebelum 25 Oktober 2024.(esti)