Denda Penggunaan Produk Plastik Telah Berlaku
dua denda, 33 peringatan hari ini telah dikeluarkan terkait larangan plastik

Hong Kong, BI [23/12] – Departemen Perlindungan Lingkungan (EPD) pada hari Senin mengatakan telah mengeluarkan dua tiket denda tetap dan 33 peringatan tertulis kepada tempat-tempat yang telah melanggar larangan penggunaan produk plastik sekali, setelah masa tenggang habis.
Restoran dilarang menggunakan atau menjual peralatan makan dari polistirena, sedotan plastik, peralatan makan dan piring.
Hotel juga dilarang mendistribusikan barang-barang kamar mandi yang terbuat dari plastik secara bebas, termasuk sikat gigi dengan gagang plastik, pasta gigi yang dikemas plastik dan penutup kepala mandi.
Produk terlarang lainnya termasuk korek kuping, tas payung dan tongkat cahaya.
EPD mengatakan telah menerima 62 pengaduan dan laporan tentang ketidakpatuhan dan dalam 33 kasus tidak ada tindakan yang diambil untuk memperbaiki masalah.
“EPD telah mengeluarkan peringatan tertulis yang mengharuskan orang yang bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan dalam waktu 10 hari kerja; jika tidak, pemberitahuan denda tetap akan dikeluarkan,” kata seorang juru bicara departemen.
Sementara itu, dua tempat katering ditemukan terus-menerus melanggar aturan dan masing-masing diberi denda tetap sebesar HK$2.000, kata pejabat.
“Setelah meninjau data dalam dua bulan ini setelah periode adaptasi, sebagian besar ketidakpatuhan telah diperbaiki dalam waktu singkat, dan hanya dua kasus dengan catatan ketidakpatuhan berulang yang memerlukan penerbitan surat denda tetap saat ini,” kata juru bicara tersebut.[BI]