FEHD Akan Tutup Toko dan Cabut Izin Penjual Daging Beku Nakal
Hong Kong, BI [11/12] – Departemen Kebersihan Pangan dan Lingkungan (FEHD) telah lama berkomitmen untuk memberantas penjualan daging beku atau dingin yang disamarkan sebagai daging segar.
FEHD hari Selasa (10 Desember) melakukan penggerebekan di sebuah toko bahan makan segar (FPS) berizin di Distrik Kwun Tong, karena mencurigai adanya praktik curang tersebut.
Selama penggerebekan di Jalan Shui Wo di Kwun Tong, petugas FEHD menyita dan segera memusnahkan sekitar 225 kilogram daging sapi beku dan sekitar 90 kg daging kambing beku.
Selain itu, petugas FEHD menandai dan menyegel sekitar 148 kg daging sapi beku yang sudah dikemas untuk penyelidikan lebih lanjut. Sampel daging sapi juga dikumpulkan untuk mendeteksi bahan pengawet. Penuntutan akan dilakukan jika ditemukan bukti yang cukup.
Pemegang lisensi FPS diduga melanggar ketentuan perizinan untuk memajang dan menjual daging beku sebagai daging segar, dan FEHD melanjutkan dengan pembatalan lisensi FPS.
Petugas FEHD juga memberikan peringatan lisan kepada operator FPS karena tidak mematuhi ketentuan perizinan yang relevan dengan tidak memberikan nota pengiriman untuk diperiksa.
Seorang juru bicara FEHD mengatakan, “Penjualan daging dingin atau beku yang disamarkan sebagai daging segar tidak hanya melanggar ketentuan perizinan tetapi juga menimbulkan bahaya pangan. Operasi semacam itu juga tidak adil bagi bisnis lain yang patuh/ jujur.”
Juru bicara tersebut menambahkan, “Siapa pun yang menjual daging beku atau dingin tanpa izin melakukan pelanggaran dan dapat dikenakan denda maksimum $50.000 dan enam bulan penjara jika terbukti bersalah.
Jika otoritas FEHD mendeteksi adanya penyimpangan, departemen akan segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan penegakan hukum yang tepat. Selain itu, FEHD juga secara aktif menyelidiki dugaan pelanggaran dari waktu ke waktu dan melakukan inspeksi mendadak dan tindakan penegakan hukum sebagaimana diperlukan.
Penuntutan akan dimulai dan tindakan tindak lanjut akan diambil terhadap pelanggaran ketentuan perizinan atau perjanjian sewa jika ditemukan bukti yang cukup. Lisensi perizinan juga dapat dibatalkan, sementara sewa kios daging pasar yang melanggar perjanjian sewa dapat dihentikan.”
Juru bicara tersebut menekankan bahwa FEHD sangat prihatin dan berkomitmen kuat untuk memerangi penjualan daging beku atau dingin yang disamarkan sebagai daging segar melalui tindakan penegakan hukum yang ketat terhadap pelanggaran.[BI]