KPK Periksa Ahok Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG
Jakarta, BI [09/01] – Basuki Tjahaja Purnama [Ahok], mantan Komisaris Utama Pertamina, mendatangi gedung KPK. Ahok mengatakan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Ahok tiba pada pukul 11.14 WIB [09/01].
“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok saat di wawancara.
Ahok mengatakan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris Pertamina. Ahok tak banyak menjelaskan persoalan LNG tersebut.
“Iya (sebagai komisaris), karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen. Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.
Karen telah mengajukan banding, tapi vonisnya tak berubah. Kini dia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
KPK menyatakan sedang melakukan pengembangan kasus ini. Ada tersangka baru yang telah ditetapkan.(ial/haf)