Nasional

KPK Periksa Ahok Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan LNG

Jakarta, BI [09/01] – Basuki Tjahaja Purnama [Ahok], mantan Komisaris Utama Pertamina, mendatangi gedung KPK. Ahok mengatakan dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG). Ahok tiba pada pukul 11.14 WIB [09/01].

“Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina,” kata Ahok saat di wawancara.

Ahok mengatakan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris Pertamina. Ahok tak banyak menjelaskan persoalan LNG tersebut.

“Iya (sebagai komisaris), karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebagai tersangka. Karen juga telah divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Hakim menyatakan Karen bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini ke Karen. Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.

Karen telah mengajukan banding, tapi vonisnya tak berubah. Kini dia telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
KPK menyatakan sedang melakukan pengembangan kasus ini. Ada tersangka baru yang telah ditetapkan.(ial/haf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.