Hong Kong

Workshop Pengembangan dan Perlindungan Diri

Hong Kong, BI [11/02] – The Equal Opportunities Commission (EOC) bekerja sama dengan Buruh Migran Cerdas (BMC) dan Perempuan Indonesia Maju (PIM) mengadakan Workshop pengembangan dan Perlindungan diri.

Bertempat di gedung EOC conference room, Wong Cuk Hang, Hong Kong, diikuti 70 peserta dari berbagai organisasi dan umum, workshop ini digelar pada Hari Minggu, 19 Januari 2025.

Workshop kali ini mengambil tema “Kenali unconscious bias Anda dan lindungi diri dari pelecehan seksual” dengan pembicara Devi Novianti dari EOC.

Di awal penjelasannya, Devi Novianti memaparkan tentang fungsi EOC yang berdiri tahun 1996 itu bertanggung jawab untuk melaksanakan empat undang-undang anti- diskriminasi. Antara lain, memeriksa pengaduan, bantuan hukum, kebijakan, penelitian dan pelatihan serta pendidikan umum.

Komisi Persamaan Kesempatan (Equal Opportunities Commission – EOC) adalah lembaga mandiri di bawah hukum yang bertanggungjawab untuk mempromosikan persamaan kesempatan dan menghapuskan diskriminasi. Salah satu tugas kunci dari EOC adalah untuk memantau ke-empat undang-undang anti diskriminasi.

Undang-undang Diskriminasi Jenis Kelamin (Sex Discrimination Ordinance-SDO), Undang-undang Diskriminasi Kecacatan (Disability Discrimination Ordinance-DDO); Undang-undang. Diskriminasi Status Keluarga (Family Status Discrimination Ordinance-FSDO), dan Undang-undang Diskriminasi Ras (Race Discrimination Ordinance-RDO).

Jika dipandang pantas, EOC dapat membuat usulan kepada Pemerintahan Hong Kong SAR untuk memperbaiki dan merubah undang-undang dalam rangka mempromosikan persamaan kesempatan dan menghapuskan diskriminasi.

Devi Novianti menjelaskan tentang Sex Discrimination Ordinance, melindungi seseorang dari beberapa hal.

“Diskriminasi berdasarkan gender, diskriminasi berdasarkan status perkawinan, diskriminasi berdasarkan kehamilan, diskriminasi karena menyusui, pelecehan karena menyusui, pelecehan besar yaitu pelecehan seksual.

Undang-undang berlaku di bidang: pekerjaan, pendidikan, penyediaan barang, fasilitas dan jasa, klub, pengelolaan gedung, hak memilih dan dipilih.

Discriminasi langsung di bawah SDO antara lain Memperlakukan seseorang secara kurang baik dibandingkan dengan orang lain dalam situasi yang sebanding berdasarkan karena, gender orang tersebut, status perkawinan orang tersebut, kehamilan seseorang, karena orang tersebut menyusui.

Sebagai contoh untuk diskriminasi disabilitas.

Penggugat (C) adalah pekerja rumah tangga asing yang bekerja untuk Tergugat (R). C didiagnosis menderita tumor ovarium dan memberi tahu R segera setelah diagnosis tersebut.

C terus bekerja sambil menunggu operasi, C menuduh bahwa R mulai mengkritik kinerjanya setelah itu. Sekitar enam bulan kemudian dan sesaat sebelum operasi C. R memecat C. C menuduh pemecatan itu atas dasar kecacatannya.

C mengajukan pengaduan tentang diskriminasi disabilitas kepada EOC terhadap majikannya. Kasus tersebut diselesaikan melalui konsiliasi jalur cepat setelah R setuju untuk memberi C pembayaran uang sebesar sekitar sembilan bulan gaji.

Orang yang Dirugikan (AP) didiagnosis menderita kanker payudara stadium 11 beberapa bulan setelah ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

la menuduh bahwa majikannya (R) telah menyarankannya untuk kembali ke negara asalnya setelah diagnosis tersebut, dan mengamati adanya perubahan dalam sikap keluarga R. Mereka akan berbicara kepadanya dengan cara yang kasar sarkastik, atau menghina. la dipecat oleh R sekitar satu bulan kemudian.

Diwakili oleh sebuah LSM, AP mengajukan pengaduan tentang diskriminasi disabilitas terhadap R.

R membantah tuduhan tersebut. Meskipun demikian, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan pengaduan melalui konsiliasi awal dengan R setuju untuk membayar AP sejumlah uang yang kira-kira sama dengan 12.5 bulan gaji pokoknya.

Diskriminasi Ras dibidang pelayanan barang fasilitas dan jasa

C adalah seorang PRT Filipina. Dia dan majikannya bertempat tinggal di perumahan yang dikelola oleh R1. C menyatakan bahwa salah seorang staff pengelola gedung, sebut saja R2 mendiskriminasikan dia dengan alasan bahwa R2 menyuruh C untuk meninggalkan ruangan duduk Club house dimana dia tinggal.

C menyatakan R1 and R2 melakukan diskriminasi ras dan mengajukan pengaduan kepada EOC. Kasus damai melalui pertemuan perdamaian setelah R1 setuju untuk menaruh pengumuman yang menyebutkan kebijaksanaan anti diskriminasi dan R2 setuju untuk mengajukan permohonan maaf.

Diskriminasi Kehamilan

Pada tanggal 14 juni 2019, EOC mengajukan gugatan hukum berdasarkan Undang-undang Diskriminasi jenis Kelamin dan Undang-undang Diskriminasi Kecacatan di Pengadilan Distrik, atas nama seorang pembantu rumah tangga asing yang menyatakan bahwa mantan majikannya melakukan diskriminasi terhadapnya atas dasar kehamilan, kecacatan dan cuti sakit yang bersangkutan dengan memberhentikan pekerjaannya.

Dengan membawa kasus ini ke pengadilan, EOC berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak pekerja hamil dan penyandang disabilitas, dan mengingatkan majikan bahwa mendiskriminasi pekerja, termasuk pekerja tumah tangga asing atas dasar kehamilan dan disabilitas adalah tindakan yang melanggar hukum.

Pelecehan Seksual, antara lain; Subjektif test (perlakuan yang tidak diundang, berkonotasi seksual, korban merasa terintimidasi dan dipermalukan), Objektif test (antipasi seseorang yang wajar dan masuk akal).

Sebagai inisiator acara workshop ini, Lilik Emanuel mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan terobosan baru di tahun 2025 agar wanita Indonesia itu bisa lebih berdaya, up skill dan memahami tentang pentingnya melindungi diri dari pelecehan seksual.

“Kegiatan ini merupakan salah satu terobosan baru di tahun 2025. Agar wanita Indonesia bisa lebih berdaya, lebih up skill, bisa lebih memahami pentingnya untuk bisa melindungi diri kita dari pelecehan seksual”, terangnya.

“Harapan kami, bersama BMC dan PIM yang berkolaborasi dengan EOC, akan membawa dampak positif terhadap 170 ribu pekerja migran di Hong Kong. Agar bisa saling membantu dan berdaya, semoga bermanfaat dan menjadi pekerja migran yang bermartabat,” tambah wanita cantik berkacamata ini.

Sementara itu ketua BMC, Tri Sumiyati dalam sambutannya mengungkapkan tentang komunitasnya yang telah berumur 10 tahun.

Berharap agar kita semakin dewasa untuk memanfaatkan waktu di Hong Kong ini sebaik-baiknya, agar pulang bisa sukses.

“Manfaatkan waktu kalian sebaik mungkin. Karena kesempatan adalah sesuatu yang akan merubah masa depan Anda. Dimana ada kesempatan, di situ ada hasil,” ungkap perempuan yang biasa dipanggil mbah Zoplo ini.

“Kreativitas dan inovasi wujudkan entrepreneur sejati. BMC mempersiapkan entrepreneur setelah nanti pulang ke Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Perempuan Indonesia Maju (PIM), Annie Elisabeth Sinaga menyampaikan visi misi dari Perempuan Indonesia Maju yang memiliki korelasi erat dengan tema yang diangkat kali ini.

“Karena Perempuan Indonesia Maju, mungkin ada korelasi dengan tema kali ini. Karena penguatan Perempuan itu ada pada bidang ekonomi, sosial, budaya, dan tidak berpolitik praktis. Tapi punya hak pilih,” ujarnya.

“Perempuan itu saling menguatkan, sehingga kita sebagai perempuan itu mempunyai kekuatan, yaitu kekuatan yang positif,” tambah perempuan yang biasa disapa Bu Annie ini.

Di akhir acara, sebelum foto bersama, Devi Novianti berharap, agar nanti bisa diadakan lagi workshop yang bisa lebih memberdayakan wanita Indonesia.(esti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Lihat Juga Berita Ini :
Close
Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.