Bikin Tersedak, Pemerintah Akan Larang Jeli Kemasan Kecil

Hong Kong, BI [24/04] – Pemerintah berencana melarang penggunaan konjak dalam jeli mini-cup sebelum merinci perubahan hukum tersebut.
Pada Kamis [24 April] beberapa anggota parlemen mempertanyakan mengapa pejabat hanya ingin melarang penjualan cangkir yang panjangnya atau lebarnya kurang dari 4,5 sentimeter yang mengandung konjak tetapi tidak untuk produk atau bahan makanan lain yang lebih besar yang menimbulkan risiko tersedak serupa.
Seorang pemeriksa mayat merekomendasikan lebih banyak peraturan setelah adanya insiden kematian seorang murid akhir tahun lalu, yang tersedak hingga meninggal saat memakan produk tersebut di sekolah.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Ekologi Diane Wong mengatakan bahwa meskipun pejabat tidak memiliki angka kematian untuk Hong Kong, mereka membuat usulan tersebut dengan mengacu pada beberapa data dari Jepang.
“Ada kasus tersedak dari waktu ke waktu di seluruh dunia,” katanya kepada anggota parlemen dalam rapat panel keamanan pangan.
“Di Jepang, dari tahun 1995 hingga 2008, terdapat 54 kasus tersedak yang dikonfirmasi yang melibatkan wadah jeli konjak.
“Dalam 22 kasus, orang meninggal.
“Jadi kami melihat situasi lokal dan global dan membuat proposal berdasarkan penilaian risiko lokal.”
Para pejabat mengatakan mereka mengajukan penetapan 4,5 cm karena itu adalah batas di Australia dan Malaysia, sambil mencatat bahwa Uni Eropa melarang semua produk konjak secara langsung.
Pusat Keamanan Pangan mengatakan para pejabat sedang meneliti konjak karena lebih sulit dikunyah jika dibandingkan dengan jeli biasa.
Jika perubahan hukum disahkan, larangan wadah jeli mini akan berlaku enam bulan setelahnya, sementara distributor makanan harus memasang label peringatan untuk produk konjak lainnya dalam waktu satu tahun.
Pusat tersebut mengatakan jika produk tersebut dijual dalam kemasan beberapa cangkir, perlu ada label peringatan di seluruh bagiannya dan bukan di setiap cangkir.
Namun, jika produk tersebut dijual dalam kemasan kecil, pusat tersebut mengatakan bahwa label harus ada di setiap kemasan.
Para pejabat mencatat bahwa perubahan hukum tersebut hanya akan memberikan dampak kecil pada perdagangan.
Itu karena hanya sembilan dari 112 sampel jeli konjak yang diperiksa oleh pejabat tahun lalu dijual dalam wadah cangkir mini, dan lebih dari setengah produk tersebut sudah memiliki label peringatan.
Anggota parlemen Chan Hoi-yan, yang merupakan mantan Wakil Menteri Kesehatan, mengatakan bahwa para pejabat seharusnya tidak hanya memikirkan larangan.
Ia mengatakan harus ada lebih banyak pendidikan publik tentang apa yang harus dilakukan ketika orang tersedak, seperti menjadikan kursus pertolongan pertama khusus tentang tersedak sebagai bagian wajib dari kurikulum sekolah.[BI/RTHK]