Mengantri Sambil Merokok Akan Kena Denda Mulai 2026

Hong Kong, BI [25/04] – Pada hari Jumat [25 April] pemerintah Hong Kong mengatakan bahwa orang yang merokok saat mengantre untuk transportasi umum atau memasuki sejumlah tempat dapat didenda paling cepat mulai tanggal 1 Januari.
Berdasarkan rancangan undang-undang yang akan diajukan ke Dewan Legislatif untuk pembacaan pertama minggu depan, pejabat telah mengusulkan agar pelanggar dikenakan denda tetap jika mereka merokok saat ada antrean dua orang atau lebih, termasuk perokok.
Denda tersebut akan ditetapkan sebesar HK$3.000 – dua kali lipat dari denda saat ini – dengan tempat-tempat yang mencakup tempat umum seperti bioskop, lapangan olahraga, taman hiburan, rumah sakit, dan klinik.
Namun, pejabat menekankan bahwa merokok di halte bus dengan tanda yang jelas di tanah, pagar, atau indikator struktural tetap dilarang keras, bahkan jika perokok itu sendirian dalam antrean.
Pejabat juga ingin memperluas area bebas rokok di dekat sejumlah fasilitas. Hal ini akan memperluas area tersebut hingga tiga meter dari pintu masuk tempat-tempat seperti rumah sakit dan klinik pemerintah, panti jompo dan pusat penitipan anak.[BI]