
Hong Kong, BI [19/04] – Pemerintah Hong Kong akan menerapkan peraturan merokok yang lebih ketat, dengan mengusulkan inisiatif baru yang dikenal sebagai “Sepuluh Langkah Anti-Merokok.”
Ini termasuk amandemen legislatif yang ditujukan untuk meningkatkan hukuman bagi kepemilikan dan perdagangan rokok ilegal. Denda maksimum untuk penjualan, kepemilikan, atau pembelian rokok ilegal akan meningkat dari HK$1 juta menjadi HK$2 juta, dengan hukuman penjara potensial meningkat dari dua tahun menjadi tujuh tahun bagi mereka yang terbukti bersalah.
Henry Tong Sau-chai, Ketua Dewan Kesehatan dan Merokok Hong Kong, menyatakan dalam sebuah program radio pada tanggal 19 April bahwa pemerintah bermaksud untuk menyampaikan usulan legislatif yang relevan kepada Dewan Legislatif paling lambat tanggal 30 April.
Dewan mendukung pengenalan komprehensif dari langkah-langkah ini, yang akan dilaksanakan secara bertahap dengan masa tenggang yang diusulkan untuk memungkinkan warga menyesuaikan diri.
Tahap awal dapat melarang rokok non-mentol, seperti shisha rasa buah, dan mengatur kartrid rokok elektronik. Tong berharap pemerintah segera meninjau dan akhirnya melarang rokok mentol dan perangkat rokok elektrik.
Tong menyoroti ketidakcukupan peraturan saat ini, yang melarang penjualan rokok elektrik tetapi tidak melarang konsumsinya. Ia mencatat bahwa banyak anak muda menggunakan rokok elektrik yang menyerupai drive USB, sehingga sulit dikenali oleh guru dan orang tua. Ia mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap penggunaan rokok elektrik.
Ia juga menunjukkan bahwa negara-negara di seluruh dunia telah menerapkan tindakan antirokok yang lebih ketat untuk kesehatan masyarakat. Misalnya, Singapura memiliki larangan merokok yang lebih luas, sementara Thailand melarang merokok di mobil dan ruang pribadi dengan kehadiran anak di bawah umur. Tong berpendapat bahwa tindakan yang diusulkan Hong Kong hanya mengejar ketertinggalan.[BI]