Bea Cukai Hong Kong Sita Narkoba Senilai HK$5,6 Juta Dari Bandara

Hong Kong, BI [28/05] – Bea Cukai Hong Kong mengungkap dua insiden perdagangan gelap narkoba yang melibatkan barang bawaan tersembunyi di Bandara Internasional Hong Kong pada tanggal 27 Mei dan 28 Mei.
Sekitar 6 kilogram diduga metamfetamin dan 12 kilogram diduga kuncup ganja, dengan perkiraan nilai pasar gabungan sekitar $5,6 juta, disita.
Dalam kasus pertama, seorang wanita berusia 37 tahun yang datang dari Kuala Lumpur, Malaysia, ditemukan dengan sekitar 6 kilogram diduga metamfetamin yang disembunyikan dalam kantong kemasan daun teh di koper check-innya selama pemeriksaan bea cukai kemarin.
Wanita itu ditangkap dan telah didakwa dengan perdagangan gelap narkoba, dengan kasus tersebut dijadwalkan untuk disidangkan di Pengadilan Magistrat Kowloon Barat pada tanggal 29 Mei.
Kasus kedua melibatkan seorang penumpang pria berusia 21 tahun yang datang dari Bangkok, Thailand, pagi ini. Petugas bea cukai menemukan sekitar 12 kilogram tunas ganja yang diduga disembunyikan dalam plastik dan kantong vakum yang dicampur dengan barang-barang pribadi di dalam bagasi terdaftarnya. Pria itu ditangkap, dan penyelidikan atas kasus ini masih berlangsung.
Bea Cukai Hong Kong menekankan komitmennya untuk mengintensifkan penegakan hukum terhadap perdagangan narkoba melalui analisis intelijen. Mereka menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menahan diri dari terlibat dalam kegiatan perdagangan narkoba untuk keuntungan finansial.
Individu diingatkan untuk tidak setuju mengangkut barang-barang yang dikendalikan atas nama orang lain dan untuk menghindari membawa barang-barang yang tidak diketahui untuk pihak ketiga.[BI]