Berselisih Soal Merawat Ibu, Adik Bunuh Kakak Di Tai Po

Hong Kong, BI [16/05] – Seorang pensiunan berusia 64 tahun, Chung Sze-hung, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada 16 Mei setelah dinyatakan bersalah karena membunuh kakak laki-lakinya yang berusia 68 tahun, Chung Sze-on, di sebuah rumah keluarga di Tin Liu Ha Tsuen, Jalan She Shan, Tai Po.
Kejahatan itu terjadi selama Tahun Baru Imlek pada bulan Februari 2022.
Juri Pengadilan Tinggi, yang terdiri dari empat wanita dan tiga pria, mencapai vonis bersalah dengan suara bulat setelah berunding selama dua hari. Hakim Cheung Wai-ling menjatuhkan hukuman seumur hidup wajib. Jaksa telah menolak tawaran terdakwa sebelumnya untuk mengaku bersalah atas pembunuhan, dengan bersikeras bahwa kasus tersebut melibatkan niat yang jelas untuk membunuh.
Proses pengadilan mengungkapkan bahwa keluarga Chung tinggal bersama di sebuah rumah desa, termasuk ibu mereka yang berusia sembilan puluhan yang menderita demensia.
Perselisihan antara kedua bersaudara itu terkadang muncul karena tanggung jawab pengasuhan. Pada hari kejadian, tetangga melaporkan mendengar pertengkaran dari dalam rumah. Korban kemudian ditemukan pingsan di ruang tamu dengan beberapa luka tusuk di anggota badan, wajah, dan leher. Luka fatal tersebut dipastikan sebagai luka dalam di leher.
Jaksa mengajukan bukti bahwa terdakwa mengakui telah menikam saudaranya saat diinterogasi oleh paramedis di tempat kejadian. Pembela mengajukan tuntutan yang lebih ringan, tetapi juri berpihak pada jaksa penuntut, yang menyatakan bahwa terdakwa bertindak dengan niat membunuh hingga harus dihukum seumur hidupnya.[BI]