Tilang Elektronik Diberlakukan Bagi Pelanggar Di Jalan, Termasuk Parkir Sembarangan

Hong Kong, BI [24/05} – Kepolisian Hong Kong pada hari Kamis [22 Mei ]mengatakan bahwa mereka akan mulai mengeluarkan surat tilang elektronik untuk pelanggaran parkir ilegal dan ngebut mulai tanggal 15 Juni.
Pada jumpa pers, kepolisian mengatakan versi elektronik akan memuat semua informasi pada surat tilang yang ditulis tangan, seperti nomor SIM mobil dan nomor pembayaran elektronik.
Dikatakan bahwa sistem baru ini dapat menghemat waktu petugas sekitar 15 menit.
“Saat menggunakan surat tilang tradisional yang ditulis tangan, petugas diharuskan membuat catatan yang sangat rinci tentang surat tilang tersebut, dan mengirimkannya ke kantor pusat agar kelompok petugas lain dapat memasukkan informasi tersebut secara manual,” kata kepala inspektur Nip Hoi-kwan.
“Setelah digitalisasi, informasi akan disinkronkan secara langsung ke sistem pusat, yang menghemat waktu sekitar 10 hingga 15 menit,” tambahnya.
Berdasarkan langkah-langkah baru ini, pengemudi atau pemilik kendaraan akan menerima pemberitahuan denda melalui SMS atau email.
Selama masa transisi, surat tilang kertas akan diterbitkan bersamaan dengan versi digital.
Kepolisian memperingatkan masyarakat untuk memeriksa keaslian tiket elektronik, untuk berjaga-jaga jika terjadi penipuan. Kepolisian mengatakan tidak akan mengirim tautan apa pun untuk diklik masyarakat, dan pesan akan dimulai dengan “HKPF-eTT”. [BI]