Hong Kong

Wanita Dipenjara Karena Ketahuan Membawa Rokok Ilegal

Hong Kong, BI [17/06] – Seorang wanita berusia 39 tahun dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda $1.000 oleh Pengadilan Magistrat Fanling hari ini setelah dinyatakan bersalah memiliki rokok yang tidak terbayar bea dan gagal melaporkannya kepada petugas Bea Cukai, melanggar Peraturan Barang Kena Bea (DCO).

Petugas Bea Cukai mencegat penumpang di Lo Wu Control Point pada tanggal 29 Mei lalu, dan menemukan 9.600 rokok yang tidak terbayar bea disembunyikan di dalam barang bawaan pribadinya.

Produk ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar sebesar HK$39.000 dan potensi bea sebesar HK$32.000. Wanita tersebut segera ditangkap setelah penyitaan.

Bea Cukai Hong Kong menyambut baik putusan pengadilan tersebut, menekankan hukuman kurungan sebagai pencegah yang kuat dan menyoroti beratnya pelanggaran.

Seorang juru bicara mengingatkan masyarakat bahwa produk tembakau diklasifikasikan sebagai barang kena bea berdasarkan DCO. Menangani, memiliki, menjual, atau membeli rokok ilegal merupakan tindak pidana, dengan hukuman maksimal setelah terbukti bersalah mencapai denda HK$1 juta dan penjara hingga dua tahun. [BI]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.