Wanita Dipenjara Karena Ketahuan Membawa Rokok Ilegal

Hong Kong, BI [17/06] – Seorang wanita berusia 39 tahun dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda $1.000 oleh Pengadilan Magistrat Fanling hari ini setelah dinyatakan bersalah memiliki rokok yang tidak terbayar bea dan gagal melaporkannya kepada petugas Bea Cukai, melanggar Peraturan Barang Kena Bea (DCO).
Petugas Bea Cukai mencegat penumpang di Lo Wu Control Point pada tanggal 29 Mei lalu, dan menemukan 9.600 rokok yang tidak terbayar bea disembunyikan di dalam barang bawaan pribadinya.
Produk ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar sebesar HK$39.000 dan potensi bea sebesar HK$32.000. Wanita tersebut segera ditangkap setelah penyitaan.
Bea Cukai Hong Kong menyambut baik putusan pengadilan tersebut, menekankan hukuman kurungan sebagai pencegah yang kuat dan menyoroti beratnya pelanggaran.
Seorang juru bicara mengingatkan masyarakat bahwa produk tembakau diklasifikasikan sebagai barang kena bea berdasarkan DCO. Menangani, memiliki, menjual, atau membeli rokok ilegal merupakan tindak pidana, dengan hukuman maksimal setelah terbukti bersalah mencapai denda HK$1 juta dan penjara hingga dua tahun. [BI]