Pemerintah Kabupaten Blitar Larang Pengibaran Bendera “One Piece”

Blitar, BI – Ramai di media sosial memperlihatkan masyarakat di sejumlah wilayah di Indonesia mengibarkan bendera One Piece menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80, 17 Agustus 2025 nanti.
Menyikapi hal ini, Setiyana, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar menegaskan pemasangan bendera One Piece atau anime tidak diperbolehkan, utamanya jika dilandasi tujuan tidak baik.
Setyana menyebut Pemerintah Daerah bersama instansi vertikal Forkopimda akan terus memantau ke daerah terkait hal ini.
Pihaknya juga mengimbau ke wilayah Forkopimcam, Kepala Desa/Kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat & semua elemen untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kabupaten Blitar, utamanya terus memupuk rasa nasionalisme, “NKRI Harga Mati” harus tetap dijunjung.
Setyana menambahkan Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Semarak Kemerdekaan RI di antaranya masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih mulai tanggal 1 Agustus hari ini, sampai dengan 31 Agustus 2025 dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Masyarakat juga diimbau memasang umbul-umbul maupun penjor untuk semarak peringatan HUT Kemerdekaan RI yang ke-80. [BI]



