Rekening Di Blokir, Laporkan Ke Bank Atau https://bit.ly/FormHensem

Jakarta, BI [03/08] – Indonesia tengah ramai isu penarikan uang dan pemblokiran juga hak – hak yang akan diambil alih negara.
Lantas apa itu PPATK? ..
PPATK merupakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang bisa memblokirnya rekening seseorang apabila pemiliknya terindikasi tindak pidana, seperti pencucian uang. Namun, status dormant saja tidak cukup jadi dasar hukum pemblokiran.
Rekening terbengkalai di bank atau dormant akan diblokir sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Aksi ini dilakukan menindaklanjuti hasil temuan PPATK atas banyaknya rekening dormant atau rekening tidak bergerak yang disalahgunakan.
“Seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK lewat unggahan resmi akun @ppatk_indonesia di Instagram.
Adapun rekening dormant yang dibekukan bisa berupa rekening tabungan (perorangan atau perusahaan), rekening giro, atau rekening rupiah/valas. Meski dibekukan, PPATK menyebut dana nasabah tetap aman dan tidak hilang.
Rekening dormant menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah rekening bank yang tidak mengalami transaksi debet maupun kredit dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan bank, kecuali transaksi yang dilakukan oleh bank itu sendiri. Seperti pengenaan biaya administrasi atau pembayaran bunga.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, PPATK berwenang melakukan pemblokiran atas dana milik orang atau korporasi yang identitasnya tercantum dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) yang diterbitkan Kapolri berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tidak ada ketentuan yang menyatakan status dormant menjadi dasar pemblokiran.
Kemudian, Pasal 12 ayat (2) Peraturan PPATK Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Penghentian Sementara Dan Penundaan Transaksi Oleh Penyedia Jasa Keuangan mengatur penundaan transaksi atau pemblokiran hanya dapat dilakukan jika terdapat dugaan penggunaan harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana, rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana, atau terdapat penggunaan dokumen palsu. Status dormant tidak termasuk dalam parameter tersebut.
PPATK bisa memblokirnya jika ada indikasi tindak pidana, seperti pencucian uang. Namun, status dormant saja tidak cukup jadi dasar hukum pemblokiran.
Dalam praktik perbankan, rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif karena tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu. Namun status dormant sendiri bukan merupakan dasar hukum untuk pemblokiran oleh PPATK.
Pemblokiran hanya dapat dilakukan jika terdapat indikasi tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, atau tindak pidana lain yang diatur secara khusus.
Mengacu Pasal 53 ayat (4) Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa, mengatur pemblokiran secara serta merta wajib dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan jika terdapat kesesuaian identitas nasabah dengan DTTOT atau Daftar Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM), bukan semata-mata karena rekening dormant.
Berdasarkan praktik perbankan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, rekening nasabah dapat dikategorikan sebagai dormant apabila tidak ada aktivitas transaksi dalam periode waktu tertentu yang ditetapkan oleh masing-masing bank. Biasanya selama 6 bulan atau 12 bulan berturut-turut.
Ketentuan mengenai rekening dormant umumnya diatur dalam kebijakan internal bank dan mengacu pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Pemblokiran oleh PPATK terhadap rekening dormant hanya dapat dilakukan sepanjang ada dasar hukum yang jelas. Yakni berupa adanya dugaan keterlibatan rekening dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata karena status dormant.
Rekening dormant tetap menjadi milik nasabah. Namun akses terhadap rekening tersebut dapat dibatasi sampai nasabah melakukan aktivasi ulang sesuai prosedur bank. Apabila masyarakat ingin menyampaikan keberatan terkait dengan penghentian sementara transaksi rekening dormant, dapat menyampaikannya melalui tautan resmi PPATK berikut ini https://bit.ly/FormHensem.
Jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran atau penyalahgunaan, maka rekening akan kembali dibuka. Nasabah dapat memantau status rekening melalui mobile banking, ATM, maupun datang langsung ke kantor cabang bank. [BI]




[email protected]