Hong Kong

Wanita Bawa Rokok Ilegal Dalam Bagasi Langsung Ditangkap dan Di Bui

bawa rokok asing melanggar peraturan

Hong Kong, BI [12/08] – Hari ini di Pengadilan Magistrat Kowloon Barat, seorang penumpang wanita yang tiba di Hong Kong dijatuhi hukuman penjara empat bulan dan denda HK$1.000 atas kepemilikan rokok yang tidak terbayar bea masuk dan karena tidak melaporkannya kepada petugas Bea Cukai, yang melanggar Peraturan Barang Kena Bea Masuk (DCO).

Penyitaan tersebut terjadi pada tanggal 4 Juni di Bandara Internasional Hong Kong, di mana petugas Bea Cukai menangkap seorang penumpang wanita berusia 48 tahun. Sebanyak sekitar 43.800 batang rokok yang tidak terbayar bea masuk ditemukan di dalam bagasi pribadinya, senilai sekitar $179.000 dengan potensi bea masuk sekitar $145.000. Selanjutnya, ia ditahan.

Petugas Bea Cukai telah menyatakan kepuasannya dengan putusan pengadilan. Hukuman kurungan yang signifikan ini berfungsi sebagai efek jera yang kuat dan menggarisbawahi beratnya pelanggaran yang dilakukan.

Berdasarkan Peraturan Komoditas Kena Bea (DCO), produk tembakau termasuk dalam kategori barang kena bea yang menjadi subjek peraturan ini. Mengimpor, menangani, memiliki, menjual, atau membeli rokok ilegal merupakan pelanggaran. Jika terbukti bersalah, seseorang dapat dikenakan denda maksimum $1 juta dan hukuman penjara hingga dua tahun.[BI]

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.