Imigrasi Tangkap 12 Pekerja Overstay Dan Majikan Ilegal

Hong Kong, BI [05/09] – Departemen Imigrasi (ImmD) telah melakukan serangkaian operasi di seluruh wilayah dengan nama sandi “Silver Wing” dan “Twilight” dari tanggal 1 hingga 4 September.
Selama operasi “Twilight”, petugas menargetkan 23 lokasi, termasuk bangunan industri dan perumahan, garasi, dan restoran. Enam perempuan, berusia 28 hingga 55 tahun, ditangkap sebagai tersangka pekerja ilegal.
Di antara mereka, empat orang memegang formulir pengakuan / overstay yang melarang mereka bekerja, sementara dua orang kedapatan memiliki kartu identitas Hong Kong palsu. Dua pria, berusia 37 tahun, juga ditangkap karena dicurigai mempekerjakan para pekerja ilegal tersebut.
Dalam operasi “Silver Wing”, enam restoran digerebek, yang berujung pada penangkapan enam tersangka pekerja ilegal lainnya—dua pria dan empat wanita berusia 26 hingga 58 tahun, yang semuanya adalah pekerja impor. Selain itu, seorang pria berusia 59 tahun dan seorang wanita berusia 52 tahun ditangkap karena diduga mempekerjakan para pekerja ini.
Penyelidikan terhadap para tersangka pemberi kerja masih berlangsung, dan kemungkinan akan ada penangkapan lebih lanjut.
Seorang juru bicara ImmD menyatakan, “Setiap individu yang melanggar ketentuan tinggalnya dianggap melakukan pelanggaran. Pengunjung dilarang bekerja di Hong Kong tanpa izin dari Direktur Imigrasi. Pelanggar dapat menghadapi tuntutan hukum, dengan denda maksimum HK$50.000 dan hukuman penjara hingga dua tahun.”
Juru bicara tersebut lebih lanjut memperingatkan bahwa imigran ilegal, orang yang melebihi batas waktu tinggal (overstay), dan mereka yang berada di bawah perintah deportasi atau deportasi dilarang bekerja.
Pelanggar yang terbukti bersalah menghadapi denda hingga HK$50.000 dan hukuman penjara tiga tahun. Selain itu, menggunakan atau memiliki kartu identitas palsu dapat dikenakan hukuman maksimum HK$100.000 dan hukuman penjara hingga 10 tahun.
Imigrasi telah meningkatkan hukuman bagi pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja ilegal dari denda HK$350.000 dan hukuman penjara tiga tahun menjadi HK$500.000 dan 10 tahun penjara. tahun penjara. [BI]



