Pedagang Tidak Jujur, Beri Label Asal Anggur Di Denda HK$36.000

Hong Kong, BI [22/10] – Pengadilan Magistrat Kota Kowloon karena memasok dan memiliki anggur dengan negara asal yang dipalsukan. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan 97 kotak, yang terdiri dari 485 kantong buah yang terlibat dalam pelanggaran Peraturan Deskripsi Perdagangan.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Bea Cukai Hong Kong mengenai merek anggur kemasan tertentu yang dijual di pasar lokal dengan potensi label palsu. Kemasan produk tersebut mengidentifikasi Jepang sebagai asalnya, tetapi pihak berwenang menduga anggur tersebut sebenarnya dibudidayakan di Tiongkok daratan.
Setelah penyelidikan, petugas bea cukai mengidentifikasi seorang pedagang di Pasar Grosir Buah Yau Ma Tei sebagai sumbernya. Dalam operasi uji pembelian berikutnya, pedagang tersebut secara lisan mengklaim bahwa anggur tersebut berasal dari Tiongkok daratan, yang bertentangan dengan pernyataan “asal Jepang” yang tertera pada kemasan. Ketidaksesuaian ini mendorong tindakan penegakan hukum, yang berujung pada penyitaan anggur dengan perkiraan nilai $37.000.
Petugas bea cukai telah kembali mengingatkan para pedagang mengenai kewajiban mereka untuk mematuhi persyaratan Peraturan Deskripsi Perdagangan. Masyarakat juga diimbau untuk berbelanja dari tempat-tempat yang tepercaya.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa menyediakan atau memiliki barang dagangan dengan deskripsi perdagangan palsu untuk dijual merupakan tindak pidana. Setelah terbukti bersalah, pelanggar akan menghadapi hukuman maksimal denda $500.000 dan hukuman penjara lima tahun. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui jalur yang sesuai. [BI]



