Polisi Bongkar Kasus 12 Kg Sabu-Sabu Jaringan Aceh–Malaysia

Jakarta, BI [22/10] – Aksi penyelundupan narkoba jaringan lintas negara kembali digagalkan. Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap peredaran 12 kilogram sabu-sabu asal jaringan Aceh–Malaysia di Tol Jakarta–Cikampek KM 31, Karawang, pada Kamis (2/10) malam.
Barang haram tersebut disembunyikan rapi di dalam truk pengangkut jeruk dari Medan menuju Semarang, namun berhasil terendus aparat kepolisian. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombespol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan terkait pengiriman sabu-sabu lintas Sumatera–Jawa.
“Kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka berikut barang bukti sabu-sabu seberat 12 kilogram yang disembunyikan di dalam jeriken dan ditutupi muatan jeruk,” ujar Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/10).
Ketiga tersangka berinisial AG, 30, warga Kendal; K, 39, warga Jepara; dan DD, 38, warga Demak. Mereka ditangkap saat berada di dalam truk Mitsubishi Colt Diesel warna ungu yang digunakan untuk mengangkut sabu-sabu tersebut.
Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengungkapkan, jaringan ini sudah beberapa kali melakukan pengiriman melalui jalur darat.
“Ini merupakan pengiriman keempat. Sebelumnya, mereka sudah melakukan pengiriman dengan rute yang sama, dari Sumatera menuju Jawa. Kali ini kami amankan 12 kilogram sabu,” kata Wisnu.
Kanit III Satresnarkoba IPTU Ricardho P. Siahaan menambahkan, polisi menilai jaringan ini memiliki sistem distribusi terencana dengan modus penyamaran logistik buah. Penangkapan para tersangka berlangsung cepat di tengah padatnya kegiatan pengamanan di Ibu Kota.
“Kami baru saja mendapat informasi saat pengamanan unjuk rasa. Setelah ditelusuri, tim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan di KM 31,” tutur IPTU Ricardho P. Siahaan.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dari dua orang yang belum dikenal. Barang itu rencananya akan diserahkan ke seseorang di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek atas perintah NA (dalam penyelidikan).
Total nilai sabu-sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp 12 miliar. Polisi menilai, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 150.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar. [JP]



