Kedapatan Membawa Rokok, Seorang Pria Dipenjara 2 Bulan Di HK

Hong Kong, BI [19/11] – Seorang pria berusia 55 tahun telah dipenjara dua bulan dan didenda HK$1.000 setelah Pengadilan Magistrat Kowloon Barat memutuskannya bersalah karena memiliki rokok yang belum dibayar bea masuknya dan tidak melaporkannya kepada Bea Cukai, sebuah pelanggaran berdasarkan Peraturan Barang Kena Bea Masuk.
Penumpang tersebut tiba di Hong Kong dari Phnom Penh pada 18 November. Selama pemeriksaan bea masuk, petugas Bea Cukai menemukan sekitar 10.800 batang rokok tanpa bea masuk yang disembunyikan di dalam bagasi pribadinya. Barang bukti tersebut diperkirakan bernilai pasar sekitar HK$44.000 dan potensi bea masuk sekitar HK$36.000. Ia ditangkap di tempat kejadian perkara dan didakwa.
Bea Cukai menyambut baik keputusan pengadilan tersebut, dengan mengatakan bahwa hukuman kurungan tersebut menggarisbawahi beratnya pelanggaran dan berfungsi sebagai pencegah yang kuat terhadap penyelundupan dan kepemilikan tembakau ilegal.
Pihak berwenang menegaskan kembali bahwa produk tembakau dikenakan bea masuk berdasarkan Peraturan tersebut. Individu yang mengimpor, menangani, memiliki, menjual, atau membeli rokok ilegal melakukan pelanggaran. Jika terbukti bersalah, hukuman maksimumnya adalah denda sebesar HK$2 juta dan penjara selama tujuh tahun. [BI]



