Pasangan Dipenjara Karena Aniaya Bayi Hingga Tewas

Hong Kong, BI [19/11] – Pasangan muda yang menganiaya bayi laki-laki berusia tiga bulan yang dititipkan kepada mereka pada tahun 2022, yang akhirnya menyebabkan bayi tersebut tersedak susu hingga meninggal, dijatuhi hukuman penjara masing-masing tujuh tahun dan tiga tahun dua bulan di Pengadilan Tinggi pada hari Selasa [18/11].
Jerry Ip Chun-yin, terdakwa laki-laki, mengakui pembunuhan, sementara ia dan pasangannya, Lam Ka-hei, mengaku bersalah atas kekejaman terhadap seorang anak.
Dokumen pengadilan mengungkapkan bahwa pada bulan Agustus 2022, saat mengasuh bayi di Tai Kok Tsui untuk orang tuanya, pasangan tersebut berulang kali menampar bayi tersebut, memukul punggungnya, memaksa botol susu masuk ke mulutnya, dan meniupkan udara panas dari pengering rambut ke arahnya.
Penganiayaan yang berkelanjutan menyebabkan bayi tersebut tersedak susu dan mati lemas.
Hakim Rebecca Li menjatuhkan hukuman kepada Yip berupa tujuh tahun penjara atas tuduhan pembunuhan dan hukuman penjara yang sama atas tuduhan kekejaman, sementara Lam menerima hukuman tiga tahun dua bulan atas perannya dalam kelalaian dan penganiayaan yang berakibat fatal.[BI]



