Hong Kong

Jelang Liburan Bea Cukai Hong Sita Pakaian Palsu Senilai US$340.000

Hong Kong, BI [18/12] – Bea Cukai Hong Kong telah meningkatkan penindakannya terhadap barang palsu menjelang Natal dan Tahun Baru, menyita sejumlah besar pakaian palsu dan menangkap seorang pria berusia 37 tahun dalam operasi penegakan hukum khusus.

Aksi tersebut dilakukan pada tanggal 16 Desember di Kai Tak dan Kwai Chung, di mana petugas menargetkan sebuah kios pedagang kaki lima dan lokasi penyimpanannya. Selama operasi, petugas Bea Cukai menyita sekitar 1.300 potong pakaian palsu, dengan perkiraan nilai pasar sekitar $340.000. Barang-barang tersebut diyakini telah ditawarkan untuk dijual kepada masyarakat melalui kios jalanan.

Pria berusia 37 tahun tersebut, yang diduga terkait dengan kasus ini, ditangkap di tempat kejadian. Ia telah dibebaskan dengan jaminan sementara penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan. Bea Cukai telah menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan tindakan penegakan hukum tambahan belum dikesampingkan.

Penyitaan tersebut menyusul informasi intelijen sebelumnya bahwa seorang pedagang kaki lima di daerah Kai Tak menjual barang-barang yang diduga melanggar merek dagang terdaftar. Setelah melakukan penyelidikan dan pengawasan terperinci, petugas Bea Cukai bergerak pada tanggal 16 Desember, secara bersamaan menggerebek kios pedagang kaki lima di Kai Tak dan tempat penyimpanan di Kwai Chung, tempat pakaian yang diduga palsu ditemukan dan disita.

Dengan semakin dekatnya periode belanja akhir tahun, Bea Cukai berjanji untuk mempertahankan inspeksi yang lebih ketat dan penegakan hukum yang kuat untuk mengatasi aktivitas barang palsu dan untuk melindungi kepentingan konsumen. Para pejabat menegaskan kembali bahwa mereka akan terus mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut di berbagai distrik.

Bea Cukai mendesak masyarakat untuk membeli produk hanya dari pengecer yang bereputasi dan untuk memverifikasi keasliannya dengan pemilik merek dagang atau agen resmi mereka jika mereka ragu tentang suatu barang. Departemen tersebut juga mengingatkan para pedagang bahwa memperdagangkan barang palsu merupakan tindak pidana serius dan menyarankan bisnis untuk berhati-hati dan bijaksana dalam praktik pengadaan dan penjualan barang dagangan mereka.

Berdasarkan Undang-Undang Deskripsi Perdagangan, siapa pun yang menjual atau memiliki barang yang menggunakan merek dagang palsu melakukan pelanggaran. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan denda maksimal $500.000 dan hukuman penjara hingga lima tahun.[BI]

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.