Hong Kong

Departemen Imigrasi HK Memulangkan 113 Orang, Sebagian Warga Indonesia

Hong Kong, BI [20/01] – Operasi yang dilakukan dari tanggal 12 hingga 18 Januari lalu menargetkan imigran ilegal dan mereka yang tinggal melebihi batas waktu izin tinggal dengan klaim non-refoulement yang tidak berdasar.

Kelompok tersebut terdiri dari 68 pria dan 45 wanita, terutama dari Vietnam, Indonesia, dan India.

Beberapa di antaranya baru saja dibebaskan dari penjara setelah menjalani hukuman atas tindak pidana.

Departemen tersebut menegaskan kembali komitmennya untuk segera memulangkan para pemohon non-refoulement yang tidak berdasar guna menjaga pengendalian imigrasi yang efektif dan melindungi kepentingan publik.

Departemen tersebut menyatakan akan terus menjalin hubungan erat dengan pemerintah negara asal para pemohon, operator maskapai penerbangan, dan departemen pemerintah terkait untuk memastikan pemulangan tepat waktu dengan menggunakan semua langkah yang sesuai.

Sejak diberlakukannya kebijakan deportasi yang diperbarui pada 7 Desember 2022, Departemen Imigrasi telah diberi wewenang untuk mempercepat repatriasi bagi para pemohon yang permohonan peninjauan yudisialnya telah ditolak oleh Pengadilan Tingkat Pertama Pengadilan Tinggi.[BI]

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.