Hong Kong
Operasikan Panti Pijat Ilegal, Tiga Wanita Thailand Ditangkap

Hong Kong, BI [17/01] – Polisi menangkap tiga wanita Thailand setelah menggerebek panti pijat tanpa izin pada sebuah unit pabrik di Lai Chi Kok pada hari Senin (26 Januari).
Seorang wanita berusia 32 tahun ditangkap karena diduga mengelola bisnis tanpa izin dan membantu orang lain melanggar ketentuan visa mereka. Dua orang lainnya, berusia 25 dan 41 tahun, juga ditahan karena diduga melanggar ketentuan izin tinggal mereka.
Polisi menyita minyak pijat dan seprai sekali pakai selama penggerebekan. Ketiganya masih ditahan. [BI]



