Pria Pakistan Ditangkap Di Bandara Hong Kong Bersama 76.000 Pil Ekstasi

Hong Kong, BI [23/01] – Polisi Hong Kong mencegat pengiriman besar narkoba yang diduga ilegal di bandara, dan menangkap seorang pria Pakistan berusia 39 tahun pada Selasa malam (21 Januari).
Bertindak berdasarkan informasi intelijen, petugas dari Satuan Anti-Triad Distrik (Distrik Barat) melakukan operasi gabungan dengan departemen lain di aula kedatangan bandara. Pihak berwenang menemukan sejumlah besar ekstasi yang diduga ilegal di dalam koper pria tersebut, dengan perkiraan nilai jual di jalanan sebesar HK$7,6 juta.
Secara total, sekitar 76.000 pil ekstasi yang diduga ilegal disita dari dua koper. Petugas juga menemukan 371 batang rokok yang tidak dilaporkan, senilai sekitar HK$2.000, dengan bea masuk sekitar HK$1.290. Koper dan barang bukti lainnya disita.
Pria tersebut saat ini berada dalam tahanan polisi, menghadapi tuduhan perdagangan narkoba dan pelanggaran Undang-Undang Barang Kena Bea Masuk.
Polisi sedang menyelidiki sumber dan tujuan narkoba tersebut dan tidak mengesampingkan kemungkinan penangkapan lebih lanjut. [BI]



