Hong Kong

Upah Minimum Wajib Akan Naik Satu Dolar, Menjadi HK$43,10

Hong Kong, BI [10/02] – Upah minimum akan naik, hal ini terjadi setelah Dewan Eksekutif mengadopsi rekomendasi Komisi Upah Minimum untuk menaikkan tarif saat ini sebesar HK$42,10 sebesar 2,38 persen, menurut pernyataan pada hari Selasa.

Tarif yang direvisi akan berlaku mulai 1 Mei jika Dewan Legislatif memberikan lampu hijau.

Pemerintah akan menerbitkan Pemberitahuan Peraturan Upah Minimum (Amandemen Jadwal 3) 2026 di Lembaran Negara pada tanggal 20 Februari, sebelum dipublikasikan ke Dewan Legislatif pada tanggal 25 Februari.

“Rekomendasi Komisi Upah Minimum sejalan dengan tujuan kebijakan upah minimum yang menetapkan undang-undang untuk menjaga keseimbangan yang tepat antara mencegah upah yang terlalu rendah dan meminimalkan hilangnya pekerjaan bergaji rendah, sambil tetap memperhatikan keinginan pertumbuhan ekonomi dan daya saing Hong Kong,” kata Sekretaris Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Chris Sun dalam pernyataan tersebut.

Sebagai tanggapan, komisi tersebut mengatakan sangat senang mengetahui bahwa dewan telah menerima rekomendasinya dan berharap para pembuat undang-undang akan menyetujui upah minimum baru tersebut. [BI]

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.