Nasional

Sindikat WNA Tipu Warga Korea Rp 1,6 Miliar Pakai Modus Black Dollar

Jakarta, BI [31/03] – Polres Metro Jakarta Barat membongkar sindikat penipuan internasional bermodus black dollar yang menyasar warga negara asing (WNA). Para pelaku yang merupakan warga asal Liberia nekat menipu seorang pengusaha asal Korea Selatan hingga merugi miliaran rupiah.

Modus yang digunakan terbilang licik, yakni menggunakan cairan “ajaib” yang diklaim bisa mengubah kertas hitam menjadi uang dolar asli. Namun, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap fakta bahwa cairan tersebut hanyalah campuran air biasa dan detergen.

Kronologi Penipuan Investasi Bodong

Kasus ini bermula pada Agustus 2025 saat korban berinisial LBO berkenalan dengan para tersangka berinisial IDK alias JK, SDT alias JP, dan PL alias P (DPO) di sebuah mal di Jakarta. Para pelaku melakukan pendekatan personal selama berbulan-bulan sebelum akhirnya menawarkan investasi black dollar.

Untuk meyakinkan korban, para pelaku sempat mempraktikkan cara mencuci uang kertas hitam tersebut di depan mata korban.

“Tersangka SDT alias JP kemudian mencuci uang tersebut menggunakan sebuah cairan hingga uang tersebut bersih seperti uang aslinya,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, Selasa (31/3).

Korban sempat diberikan uang hasil cucian sebesar USD 300 yang ternyata laku ditukarkan ke Rupiah di money changer. Hal inilah yang membuat korban percaya dan masuk ke dalam jebakan sindikat tersebut.

Kerugian Korban Mencapai Rp1,6 Miliar

Setelah mendapatkan kepercayaan korban, para pelaku mulai meminta uang dalam jumlah besar dengan berbagai alasan, mulai dari biaya menebus koper di Bea Cukai hingga membeli cairan pembersih tambahan.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Raden Dwi Kennardi menyebutkan, cairan yang diklaim khusus tersebut hanyalah tipu muslihat semata.

“Setelah kita lakukan pengecekan, untuk cairan khusus tersebut adalah air putih biasa dicampur dengan detergen seperti itu,” ungkap Kompol Raden Dwi Kennardi.

Total kerugian yang dialami korban LBO ditaksir mencapai angka yang sangat fantastis. “Untuk total kerugiannya kurang lebih Rp1,6 miliar,” tambahnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa enam buah koper, lima brankas berisi tumpukan kertas hitam, flashdisk berisi rekaman video penyerahan uang, hingga paspor dan KITAS milik tersangka.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka WNA ini tetap berjalan di Indonesia sesuai aturan yang berlaku.

“Penegakan hukumnya sementara ini masih di kita,” tegas Kennardi.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tawaran investasi dari orang yang baru dikenal. [BI]

Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Most Voted
Newest Oldest
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Terkait

Back to top button

AdBlock Terdeteksi!

Silahkan matikan / whitelist website ini jika anda menggunakan AdBlock Extension. Iklan dari website ini sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan bisnis kami. Terima Kasih. - Please turn off / whitelist this website if you're using AdBlock Extension. Advertising from this website is vital for the sustainability of our business. Thank You.