Menaker Dorong Kolaborasi Antara Pekerja dan Perusahaan

Jalakrta, BI [18/04] – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa serikat pekerja tidak berada pada posisi berseberangan dengan perusahaan, melainkan berperan sebagai mitra strategis dalam menjaga hak pekerja sekaligus menopang keberlanjutan usaha.
Menurut Menaker, serikat pekerja memiliki fungsi penting sebagai instrumen untuk memastikan hak-hak pekerja yang telah dijamin negara dapat terpenuhi melalui hubungan industrial yang sehat dan dialog yang konstruktif.
“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja yang sudah dijamin negara terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujar Yassierli saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja PT Bridgestone, Kamis (16/4).
Ia juga menekankan bahwa hubungan industrial tidak cukup berhenti pada kondisi harmonis, tetapi perlu berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif. Dalam hal ini, pekerja dan perusahaan diharapkan memiliki visi yang selaras untuk mendorong produktivitas, inovasi, serta peningkatan daya saing.
“Kita ingin hubungan industrial naik kelas, tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing,” tegasnya.
Menaker menilai, selama ini banyak hubungan industrial yang masih berada pada tahap harmonis, yakni sebatas tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Padahal, kondisi tersebut dinilai belum cukup untuk mengoptimalkan produktivitas maupun inovasi.
Karena itu, penandatanganan PKB dipandang sebagai momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara perusahaan dan pekerja dalam membangun lingkungan kerja yang produktif, inklusif, serta berkelanjutan. [JP/BI]



